Optimalkan Data Peserta JKN untuk Perbaikan Layanan dan Kebijakan
Data kesehatan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional perlu dimanfaatkan secara optimal guna memperbaiki layanan kesehatan bagi peserta. Data tersebut juga bisa menjadi dasar untuk penyusunan kebijakan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di salah satu loket di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/11/2021). Dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan terus mengupayakan kemudahan pelayanan dengan pemanfaatan layanan digital.
JAKARTA, KOMPAS — Data kesehatan dari peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS harus dimanfaatkan secara optimal. Dengan proses analisis yang baik, data tersebut tidak hanya bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat, tetapi juga untuk menghasilkan kebijakan yang lebih tepat.
Ketua Majelis Kehormatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Harry Hikmat dalam acara Peluncuran Buku Statistik JKN 2016-2021 di Jakarta, Rabu (14/12/2022), mengatakan, total peserta program JKN-KIS per Oktober 2022 sudah mencapai 246 juta peserta atau 89 persen dari jumlah penduduk di Indonesia. Jumlah peserta tersebut diharapkan bisa semakin meningkat hingga setidaknya 98 persen dari total populasi pada 2024.
Dengan besarnya jumlah peserta tersebut peningkatan kualitas penyelenggaraan program JKN menjadi keniscayaan. Harapannya, masyarakat pun bisa mengakses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan secara mudah dan baik.
”Untuk memastikan pencapaian universal health coverage (cakupan kesehatan semesta) serta kualitas penyelenggaraan JKN tentu diperlukan berbagai kebijakan dan keputusan yang tepat. Analisis data dan informasi yang valid dan reliabel pun sangat dibutuhkan agar implementasi JKN bisa akuntabel dan berpihak pada masyarakat,” kata Harry.
Untuk memastikan pencapaian universal health coverage (cakupan kesehatan semesta) serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan JKN tentu diperlukan berbagai kebijakan dan keputusan yang tepat. (Harry Hikmat )
Untuk itu, menurut dia, data yang disajikan dalam buku Statistik JKN 2016-2021 perlu dimanfaatkan secara optimal. Dalam buku tersebut terdapat data terkait perkembangan jumlah kepesertaan, jumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama dalam program JKN, dan pemanfaatan layanan kesehatan.
Salah satunya rasio tempat tidur rumah sakit. Saat ini, tercatat rasio tempat tidur dan peserta sebesar dua tempat tidur per 1.000 peserta JKN. Jumlah tersebut belum mencapai standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar lima tempat tidur untuk 1.000 peserta.
”Data yang lengkap dapat membantu kita untuk mempertajam evaluasi penyelenggaraan JKN dan perumusan kebijakan ke depan yang lebih baik. Data ini juga dapat menjawab langkah apa yang harus dilakukan pemerintah dan pihak lain untuk meningkatkan kepesertaan semesta JKN dan kualitas JKN,” tutur Harry.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, data yang juga menarik untuk diolah dari buku Statistik JKN 2016-2021 adalah mengenai pemanfaatan layanan kesehatan dan distribusi penyakit yang diklaim dari layanan JKN. Dari data yang terhimpun saat ini, tercatat pemakaian layanan terbesar ada pada segmen peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Dari 95 juta kasus yang terdata, sebanyak 31,93 juta merupakan peserta PBI dengan besaran pembiayaan sekitar Rp 27 triliun. Disusul peserta penerima upah (PPU) dengan 28,3 juta kasus dan biaya Rp 24 triliun, peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri sebanyak 26,2 juta kasus dengan biaya Rp 20 triliun, dan peserta bukan pekerja sebanyak 8 juta kasus dengan biaya Rp 5,9 triliun.
”Data ini bisa dimanfaatkan secara lebih luas bagi berbagai pihak, termasuk untuk penelitian dan pendidikan. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari wujud penerapan prinsip transparansi dan penerapan tata kelola yang baik dari program JKN,” tutur Gufron.
KOMPAS/ADHITYA RAMADHAN
Pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari PNS, TNI, dan Polri mengantre di loket pendaftaran poliklinik Rumah Sakit M Yunus, Provinsi Bengkulu, Rabu (8/1). Belum banyak peserta BPJS Kesehatan dari PNS yang memahami betul mekanisme BPJS Kesehatan.
Layanan
Anggota DJSN, Muttaqien, mengatakan, berdasarkan analisis yang telah dirangkum dalam Statistik JKN juga ditemukan bahwa dalam dua tahun terakhir, yakni 2020 dan 2021, terjadi penurunan pertumbuhan akses dan konsumsi layanan peserta JKN, khususnya untuk layanan rawat inap tingkat pertama, rawat jalan tingkat lanjut, dan rawat inap tingkat lanjut. Namun, sebaliknya, tren akses dan konsumsi layanan peserta JKN pada layanan rawat jalan tingkat pertama justru meningkat.
Ia menambahkan, data terbaru juga menunjukkan, rata-rata biaya klaim layanan dari rawat inap tingkat lanjut didominasi oleh perempuan, sedangkan rawat jalan tingkat lanjut didominasi oleh laki-laki. Selain itu, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, peserta JKN lansia didominasi oleh peserta perempuan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menuturkan, ketersediaan data yang lebih komprehensif seharusnya bisa semakin mendukung layanan bagi peserta JKN yang lebih baik. Data tersebut juga bisa menjadi dasar untuk menghasilkan kebijakan alternatif yang bisa memperluas kepesertaan JKN, meningkatkan layanan yang lebih optimal, serta memastikan adanya pembiayaan yang berkesinambungan.
”Dengan data statistik ini bisa juga menjadi dasar pembentukan kebijakan yang komprehensif. Semua pemangku kepentingan pun diharapkan bisa lebih mudah memanfaatkannya,” ujarnya.