logo Kompas.id
HumanioraPengajuan Bersama Warisan...
Iklan

Pengajuan Bersama Warisan Budaya Berdasarkan Kajian Sejarah

Pengajuan warisan budaya tak benda secara ”single nation” atau nominasi tunggal ke UNESCO dibatasi setiap dua tahun. Pengajuan secara multinasional menjadi salah satu strategi mengatasi keterbatasan kuota itu.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 3 menit baca
Pengurus desa wisata menata wayang yang dipajang di joglo yang menjadi pusat kegiatan pengurus desa wisata di Dusun Butuh, Desa Sidowarno, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (2/12/2022).
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pengurus desa wisata menata wayang yang dipajang di joglo yang menjadi pusat kegiatan pengurus desa wisata di Dusun Butuh, Desa Sidowarno, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (2/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pengajuan warisan budaya tak benda secara multinasional atau joint nomination bersama negara lain ke Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menjadi salah satu cara untuk mengatasi keterbatasan kuota pendaftaran. Namun, langkah ini harus berdasarkan kajian sejarah dan kondisi sosial budaya yang mumpuni.

Hingga 2021, Indonesia mempunyai 1.728 warisan budaya tak benda (WBTB) nasional. UNESCO baru menetapkan 12 WBTB dari Tanah Air sebagai intangible cultural heritage (ICH). Dalam pengajuan tunggal atau single nation, setiap negara hanya bisa mengajukan satu nomine warisan budaya setiap dua tahun.Namun, pengajuanmultinasional tidak didasarkan pada kuota itu.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000