Sebelumnya konsentrasi dioksin di Asia hanya di Vietnam, kini muncul di Indonesia di Jawa Timur dan Jawa Barat. Hal ini dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Oleh
ZULIAN FATHA NURIZAL
·3 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN (HAS)
Sampah plastik menumpuk di saluran Kali Baru, Ratu Jaya, Depok, Jawa Barat, Senin (19/8/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Perbaikan penanganan sampah plastik agar menyentuh pelarangan kandungan bahan berbahaya pada plastik. Hal ini penting karena kandungan berbahaya pada plastik dapat berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat maupun lingkungan.
Penasihat Senior Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati mengatakan, pada pertemuan the First Session Intergovernmental Negotiating Committee (INC-1) di Punta del Este, Uruguay, 28 November-2 Desember 2022, banyak delegasi menyoroti pentingnya mengatasi dampak kesehatan dan bahan kimia beracun dalam plastik.
”Dalam diskusi, narasi perjanjian plastik telah bergeser dari isu hilir, seperti pengelolaan sampah, ke isu hulu, seperti pengendalian produksi plastik dan pelarangan bahan kimia beracun yang digunakan dalam produksi plastik,” kata Yuyun yang mengikuti INC-1 ini, Kamis (8/12/2022), dalam diskusi yang dihadirinya secara daring.
Warga tidak ada pilihan lain untuk bahan bakar. Plastik dan sampah digunakan karena lebih murah.
Menurut Yuyun, pergeseran narasi ini merupakan hal yang sangat baik. Selama ini, penanganan polutan plastik hanya berfokus pada pengelolaan sampah, tanpa melihat penyebab lebih besarnya di hulu, yaitu produsen.
Dia menambahkan, komitmen dan perubahan perspektif ini memerlukan peran semua pihak, dari pemerintah, masyarakat, sampai lembaga swadaya masyarakat. Diharapkan juga semua pihak itu bisa transparan dalam berbagi data dan temuan untuk penanggulangan lebih efektif agar hasil perjanjian internasional dan komitmen yang tercipta tidak berjalan sia-sia.
Komitmen dalam perkembangan isu kontaminasi polutan plastik kembali dilakukan oleh Nexus3 bersama organisasi lingkungan Arnika asal Ceko. Temuan terbaru pada penelitian 2021 yang mereka lakukan mengonfirmasi adanya kontaminasi dioksin pada lingkungan dan rantai makanan yang serius di Desa Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Direktur Program Arnika Jindrich Petrlik mengatakan, temuan konsentrasi dioksin bukan hanya pada pada telur, melainkan juga pada ayam dan tanah di lingkungan kampung di Karawang. ”Sebelumnya konsentrasi dioksin di Asia hanya di Vietnam, kini muncul di Indonesia di Jawa Timur dan Jawa Barat. Ini mengkhawatirkan,” ujar Petrlik.
Dia menambahkan, temuan konsentrasi dioksin yang muncul kembali ini disebabkan oleh warga yang menggunakan sampah plastik sebagai bahan bakar pemrosesan kapur secara terbuka. Proses ini berpotensi melepaskan senyawa berbahaya seperti dioksin pada asap pembakarannya.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Sampah plastik impor untuk bahan bakar tungku pemasak kedelai pada industri tahu di Desa Tropodo, Sidoarjo, Juni 2019.
Lepasan kandungan senyawa-senyawa berbahaya ini bukan hanya dapat berdampak pada lingkungan, melainkan juga pada kesehatan masyarakat melalui kontaminasi pada rantai makanan. ”Warga tidak ada pilihan lain untuk bahan bakar. Plastik dan sampah digunakan karena lebih murah,” kata Petrlik.
Antisipasi
Untuk merespons temuan penelitian di Karawang, Nexus3 Foundation beserta Arnika dan Chime Program melakukan beberapa kegiatan. Dimulai dari edukasi ke sekolah serta pemeriksaan kesehatan pada warga dan anak.
”Semua itu kami konsentrasikan pada lokasi dengan tingkat polutan yang tinggi. Langkah ini kami lakukan agar minimal warga sadar dan mengetahui kondisi lingkungan dan kesehatannya,” ujar Yuyun. Adapun temuan dari penelitian Nexus3 Foundation bersama Arnika sudah dilaporkan dan dikomunikasikan. Namun, sampai saat ini belum ada langkah lebih lanjut.
ZULIAN FATHA NURIZAL
Pengisi acara dalam diskusi pemaparan hasil penelitian Arnika bersama Nexus3 di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Secara regulasi, batas maksimum dioksin telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2019. Dalam peraturan menteri itu disebutkan beberapa lepasan emisi aktivitas industri seperti industri semen dan pengolahan sampah menjadi energi listrik yang menggunakan RDF dan limbah B3 sebagai salah satu bahan bakunya.
Pada makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatur batas kandungan pada Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2018. Selain itu, diatur juga mengenai zat kontak pangan, bahan kontak pangan dan tipe pangan, serta kondisi penggunaan untuk pengujian kemasan.
Namun, peraturan-peraturan tersebut belum dapat melindungi masyarakat dan makanan dari cemaran yang berasal dari industri.