Penyakit cacar monyet mulai saat ini akan dikenal menjadi ”mpox”. WHO secara resmi telah merekomendasikan nama ”mpox” setelah muncul keluhan terkait isu rasis dan stigma dari nama sebelumnya.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Organisasi Kesehatan Dunia secara resmi telah merekomendasikan nama baru untuk penyakit cacar monyet atau yang sebelumnya disebut monkeypox menjadi mpox. Nama baru ini dikeluarkan setelah muncul keluhan terkait isu rasis dan stigma tertentu terkait dengan nama dari virus tersebut.
Dalam rilis resmi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 29 November 2022 disebutkan, istilah monkeypox masih akan digunakan bersamaan dengan nama mpox selama satu tahun sebelum akhirnya dihapus. Nama mpox diputuskan melalui diskusi panjang bersama para ahli, negara, dan masyarakat umum.
Penetapan nama baru untuk penyakit baru atau penyakit yang sudah ada merupakan tanggung jawab WHO di bawah pengawasan International Classification of Diseases (ICD) dan WHO Family dari International Health Related Classifications. Penetapan itu juga melalui proses konsultasi dari negara anggota WHO.
Dari proses konsultasi dan diskusi lebih lanjut, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyampaikan, akhirnya WHO merekomendasikan penggunaan mpox sebagai sinonim baru untuk penyakit cacar monyet. Sinonim mpox akan dimasukkan dalam ICD-10 daring (online). Istilah monkeypox akan tetap menjadi istilah yang dapat dicari di ICD agar sesuai dengan informasi historis.
Biasanya, proses pemutakhiran dalam ICD membutuhkan waktu hingga beberapa tahun. Namun, terkait hal ini prosesnya akan dipercepat dengan tetap mengikuti standar yang berlaku.
WHO pun akan mengadopsi istilah mpox dalam komunikasi yang disampaikan. WHO juga mendorong masyarakat mengikuti rekomendasi ini untuk mengurangi dampak negatif berkelanjutan dari nama yang digunakan saat ini sekaligus atas adopsi nama baru.
Istilah monkeypox masih akan digunakan bersamaan dengan nama mpox selama satu tahun sebelum akhirnya dihapus.
Cacar monyet pertama kali diidentifikasi pada manusia tahun 1970 setelah sebelumnya ditemukan pada monyet di penangkaran pada 1958. Penyakit tersebut dinamai berdasarkan virus yang ditemukan pada monyet.
Pada pertengahan 2022, peningkatan jumlah kasus penyakit ini kembali terjadi. WHO kemudian menyatakan penyakit dengan nama baru mpox ini sebagai masalah kedaruratan kesehatan global pada 23 Juli 2022. Hingga 28 November 2022 tercatat 81.107 kasus terkonfirmasi dengan 55 kematian. Sebanyak 110 negara melaporkan adanya kasus tersebut.
Terkait dengan nama baru tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Rabu (30/11/2022), di Jakarta, mengatakan, Kementerian Kesehatan akan menyesuaikan dengan pedoman baru WHO. ”Kita akan menyesuaikan sesuai pedoman WHO karena merupakan bagian dari surveilans global. Namanya jadi mpox,” katanya.