logo Kompas.id
HumanioraCukai Minuman Berpemanis Dalam...
Iklan

Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Ditargetkan Berlaku 2023

Konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berdampak berlebih dapat memicu berbagai penyakit tidak menular. Penerapan cukai MBDK merupakan salah satu upaya untuk mengendalikannya.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 3 menit baca
Seorang pedagang menjual minuman berpemanis di Jakarta, Senin (9/3/2020). Pemerintah berencana  mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan.
KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Seorang pedagang menjual minuman berpemanis di Jakarta, Senin (9/3/2020). Pemerintah berencana mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan berencana menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK pada 2023. Walakin, penerapannya masih perlu dikaji mendalam dan menyosialisasikannya kepada masyarakat secara menyeluruh.

Perwakilan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan, Oktomuel, mengatakan, pihaknya berharap tahun 2023 kebijakan cukai MBDK dapat diterapkan efektif. Ini sesuai dengan target penerimaan cukai yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000