Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan Diumumkan
Formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tenaga kesehatan 2022 dibuka sebanyak 88.370 orang. Tenaga PPPK ini diharapkan bisa mengatasi distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata di Indonesia.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hasil seleksi administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk tenaga kesehatan diumumkan mulai 24-25 November 2022. Sejumlah proses masih harus dijalani sampai pengumuman kelulusan pada akhir Desember 2022. Adapun formasi PPPK yang ditetapkan sebanyak 88.370 orang.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya mengatakan, pengangkatan PPPK tenaga kesehatan diharapkan dapat mengatasi persoalan sumber daya kesehatan di Indonesia. Persoalan tersebut antara lain kurangnya jumlah tenaga kesehatan, khususnya di Indonesia Tengah dan Indonesia Timur, distribusi tenaga kesehatan yang belum merata, serta kualitas yang belum memenuhi standar.
”Kita berharap persoalan tersebut, khususnya mengenai distribusi yang merata, bisa diselesaikan dengan adanya pengangkatan PPPK ini,” katanya, di Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Arianti menuturkan, total tenaga kesehatan non-ASN yang saat ini tersedia berjumlah 484.052 orang. Sebanyak 457.517 di antaranya merupakan tenaga kesehatan non-ASN pemerintah daerah. Sementara itu, formasi akhir yang ditetapkan untuk PPPK tenaga kesehatan 2022 sebesar 88.370 orang dengan 80.049 di antaranya berasal dari usulan pemda.
Kita berharap persoalan tersebut, khususnya mengenai distribusi yang merata, bisa diselesaikan dengan adanya pengangkatan PPPK ini.
Sebagian besar tenaga honorer yang diangkat dengan formasi PPPK akan ditempatkan untuk mengisi sembilan jenis tenaga kesehatan di puskesmas dan tujuh jenis dokter spesialis yang harus ada di rumah sakit umum daerah. Sembilan jenis tenaga kesehatan di puskesmas antara lain dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, dan ahli gizi, sedangkan dokter spesialis di RSUD antara lain dokter spesialis kandungan (obgyn), radiologi, anestesi, dan patologi anatomi.
Arianti menjelaskan, persyaratan tenaga kesehatan non-ASN yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 adalah masuk dalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan, berpendidikan minimal D-3 kesehatan, dan memiliki surat tanda registrasi yang aktif. Selain itu, seleksi PPPK ini juga mensyaratkan tenaga kesehatan non-ASN masih bekerja aktif di fasilitas kesehatan pemerintah yang tercatat di SI SDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan).
Dalam penilaian seleksi kompetensi teknis, terdapat lima kriteria yang dapat menambah nilai bagi tenaga kesehatan non-ASN yang mendaftar sebagai PPPK tenaga kesehatan. Itu meliputi, melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil dengan tambahan nilai 35 persen serta berusia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun secara terus-menerus dengan tambahan nilai 25 persen.
Tambahan nilai lain juga diberikan kepada pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebanyak 15 persen, penyandang disabilitas dengan tambahan nilai 10 persen, serta melakukan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan sebanyak 5 persen.
Arianti mengatakan, formasi PPPK 2022 ini masih menyisakan gap kebutuhan tenaga kesehatan di daerah. Diharapkan, jumlah formasi untuk PPPK bisa kembali ditambah di tahun depan. Menurut rencana, awal 2023, formasi untuk PPPK tenaga kesehatan akan dibuka kembali.
”Tentunya masih banyaknya honorer sekalipun kita akan merekrut 80.000 tenaga PPPK. Kita berharap tenaga honorer bisa kita rekrut semua. Inilah yang sedang kita bahas dengan Kementerian PAN RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri agar ada penambahan formasi pada 2023. Kita juga tahu bahwa 2023 tidak boleh ada honorer lagi,” tuturnya.
Dokter lulusan luar negeri
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, Kementerian Kesehatan telah membuka kesempatan bagi dokter spesialis warga negara Indonesia yang merupakan lulusan luar negeri untuk berkontribusi bagi pelayanan kesehatan di Indonesia. Kesempatan tersebut terbuka melalui program adaptasi dokter spesialis WNI lulusan luar negeri sehingga mereka bisa berkontribusi langsung tanpa harus menunggu kuota dari institusi pendidikan.
”Program ini untuk membuka jalan bagi dokter spesialis lulusan luar negeri untuk berbakti di Indonesia tanpa mengurangi kompetensi dan kualitas para dokter. Ini juga menjadi upaya pemerintah untuk mempercepat masa adaptasi bagi dokter spesialis WNI lulusan luar negeri serta mendukung pemenuhan dokter spesialis di rumah sakit yang membutuhkan,” tuturnya.
Sejak pendaftaran dibuka pada awal 2022, setidaknya sudah ada 35 orang yang mendaftarkan diri dalam program adaptasi dokter spesialis tersebut. Seluruhnya berasal dari sembilan spesialisasi, yakni spesialis anak, obgyn, penyakit dalam, bedah, anestesi, dermatologi venerologi, bedah plastik, ortopedi, dan spesialis mata. Sebanyak tiga dokter spesialis sudah lulus uji kompetensi sehingga dapat melanjutkan proses adaptasi sesuai wilayah penempatannya.