logo Kompas.id
HumanioraAhli Kasus Lingkungan Masih...
Iklan

Ahli Kasus Lingkungan Masih Rentan Mengalami Teror

Baik ancaman maupun gugatan hukum kerap menerpa ahli dan pejuang lingkungan. Padahal, UU Nomor 32 Tahun 2009 telah melarang gugatan perdata dan tuntutan pidana dilayangkan kepada mereka.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 3 menit baca
Tolak kriminalisasi pejuang lingkungan, sejumlah pengunjuk rasa berdemonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, pertengahan Desember 2018.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Tolak kriminalisasi pejuang lingkungan, sejumlah pengunjuk rasa berdemonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, pertengahan Desember 2018.

JAKARTA, KOMPAS — Ahli atau pakar memegang peran penting dalam pembuktian ilmiah kasus perusakan lingkungan hidup dan hutan. Adanya teror dalam bentuk apa pun pada proses verifikasi lapangan dinilai sangat mengganggu dan membahayakan proses pembuktian.

Pakar lingkungan hidup dan kehutanan IPB University, Basuki Wasis, mengatakan, pembuktian ilmiah kasus perusakan hutan dan lingkungan hidup memerlukan keterangan ahli serta hasil analisis laboratorium. Kedua hal tersebut dibutuhkan untuk mengungkap motif dan tujuan perusakan lingkungan.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000