Vaksin Dosis Penguat Kedua Mulai Diberikan untuk Warga Lansia
Warga lansia kini dapat menerima vaksinasi dosis penguat atau ”booster” kedua. Melalui pemberian vaksinasi ini diharapkan perlindungan untuk warga lansia bisa semakin menguat.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Vaksinasi Covid-19 dosis penguat atau booster kedua mulai diberikan untuk kelompok lanjut usia. Melalui vaksinasi ini diharapkan perlindungan bagi warga lansia bisa semakin kuat. Hal ini juga perlu dibarengi dengan kesadaran untuk segera mendapatkan vaksinasi.
Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan, pemberian vaksinasi dosis penguat kedua atau suntikan keempat bagi warga lansia berusia 60 tahun ke atas dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan. Itu terutama perlindungan dari keparahan dan kematian akibat Covid-19.
”Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mendorong pemerintah daerah dan fasyankes (fasilitas layanan kesehatan) penyelenggara vaksinasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi warga lansia,” katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 5565 Tahun 2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Kelompok Lanjut Usia. Ketentuan itu berlaku sejak 22 November 2022.
Syahril menuturkan, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis penguat kedua ialah vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
”Adapun vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk warga lansia bisa diberikan sekurang-kurangnya enam bulan sejak booster pertama diberikan. Sementara bagi warga lansia yang belum booster pertama segera mendapatkannya,” tuturnya.
Syahril menambahkan, pelaksanaan vaksinasi dosis penguat kedua harus berjalan beriringan dengan percepatan vaksinasi dosis primer dan dosis penguat pertama. Pelaksanaannya juga perlu merata di seluruh Indonesia. Saat ini masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi primer dan dosis penguatnya di bawah 70 persen.
Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, warga lansia, dan orang dengan penyakit penyerta.
Merujuk pada data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), per 22 November 2022 masih ada tiga provinsi yang cakupan dosis pertamanya di bawah 70 persen, yakni Maluku, Papua Barat, dan Papua. Sementara itu, masih ada 19 provinsi yang belum mencapai 70 persen untuk vaksinasi dosis kedua. Untuk vaksinasi dosis penguat pertama baru dua provinsi yang mencapai 70 persen, bahkan masih ada 15 provinsi yang capaiannya di bawah 30 persen.
”Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, warga lansia, dan orang dengan penyakit penyerta. Daerah yang cakupan vaksinasinya belum mencapai target kekebalan kelompok, yakni minimal 70 persen dari populasi, terus digencarkan,” ujar Syahril.
Sebelumnya, epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono, saat ditemui di Jakarta, Selasa (22/11/2022), menyampaikan, komunikasi dan kampanye kesehatan harus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya vaksinasi. Kesadaran ini yang juga dapat menjadi indikator bahwa masyarakat siap untuk masuk pada masa transisi dari pandemi ke endemi.
Ia menuturkan, dorongan untuk menumbuhkan kesadaran tersebut dapat dilakukan melalui pendekatan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, ataupun pihak lain yang berpengaruh.
Dengan adanya pemberian vaksinasi dosis penguat ini pun contoh dari pemimpin negara dinilai berpengaruh untuk memperkuat kepercayaan masyarakat. ”Dengan adanya vaksin dalam negeri juga sebaiknya Presiden bisa menjadi penerima pertama,” katanya.