Nasib guru yang lolos seleksi PPPK masih digantung pemerintah. Di sisi lain, sebagian dari mereka sudah dikeluarkan oleh sekolah.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN, KORNELIS KEWA AMA
·3 menit baca
Nasib guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang lulus pada Desember 2021 kini belum jelas. Beberapa di antara mereka bernasib tragis, yakni dikeluarkan dari sekolah tempat mereka mengabdi selama ini. Pemerintah diminta tidak menggantung nasib mereka.
”Mereka dikeluarkan dari sekolah dengan alasan bahwa mereka sudah lolos PPPK. Sayangnya sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan SK (surat keputusan) pengangkatan mereka diterbitkan pemerintah. Mereka sekarang menganggur,” tutur Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Flores Timur Maksimus Masan Kian, Kamis (24/11/2022).
Masan menyebutkan sejumlah nama guru yang mengalami nasib tersebut. Mereka sempat mengadu kepada PGRI untuk dicari jalan keluar atas kondisi tersebut. Persoalan PPPK tidak hanya di Flores Timur, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Masan, guru yang nasib mereka tidak menentu itu mendapat perlakuan berbeda-beda di tempat tugas. Ada yang tetap mengajar dan digaji oleh sekolah asal, tetap mengajar tetapi tidak digaji, dan dikeluarkan dari sekolah. Hal tersebut tergantung pada kebijakan manajemen sekolah.
Ia meminta pemerintah menjelaskan nasib guru yang lolos PPPK itu. Sejak dinyatakan lulus melalui proses seleksi pada Desember 2021, mereka tak kunjung diangkat. Konsekuensinya, mereka tidak punya penghasilan. ”Pemerintah harus menjelaskan. Jangan gantung nasib mereka,” ujarnya.
Sementara itu, di SMA Negeri 1 Kupang Timur, Kabupaten Kupang, saat ini tujuh guru yang lolos PPPK tetap mengajar di sekolah tersebut. Selama mengabdi, mereka digaji seperti biasa, yakni sebagai honorer. Pihak sekolah mengambil kebijakan tersebut dengan pertimbangan guru-guru dimaksud sudah berjasa untuk pendidikan.
Mereka dikeluarkan dari sekolah dengan alasan sudah lolos PPPK. Sayangnya, sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan SK (surat keputusan) pengangkatan mereka diterbitkan pemerintah.
”Bagaimanapun juga mereka harus dihargai sebagai pendidik yang selama ini mengabdi di sekolah kami. Jika nanti sudah pasti mendapatkan SK pengangkatan, otomatis mereka meninggalkan sekolah ini,” kata Anderias Poetting, Kepala SMA Negeri 1 Kupang Timur.
Menurut pantauan Kompas pada Rabu pagi, guru yang lolos PPPK itu tetap mengajar seperti biasa. Di sekolah tersebut terdapat sekitar 1.200 siswa dan 88 guru serta pegawai. SMA Negeri 1 Kupang Timur merupakan SMA dengan jumlah murid terbanyak di Kabupaten Kupang.
Belum buka formasi
Di sisi lain, dana alokasi umum senilai Rp 157 miliar untuk pengangkatan sekitar 3.000 guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2021 telah ditransfer Kementerian Keuangan ke kas daerah NTT. Namun, pemerintah provinsi belum membuka formasi guru bagi para lulusan itu.
Informasi tersebut disampaikan anggota Komisi X DPR, Yacoba Anita Gah, dalam pertemuan dengan perwakilan guru honorer di Kota Kupang pada Sabtu (19/11/2022). Perwakilan guru honorer itu berasal dari 22 kabupaten/kota di NTT.
”Pusat tidak salah, tidak diskriminatif terhadap NTT. Yang menjadi masalah adalah pemda NTT. Mereka mau bangun sumber daya manusia NTT atau membiarkan SDM (sumber daya manusia) di daerah ini tetap terpuruk. Mereka punya kemauan membangun daerah ini atau tidak?” kata Anita.
Terkait dengan guru honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi dan nilainya melebih ambang batas, ia mengatakan, nama mereka tidak akan hilang dari Dapodik Kemendikbud. ”Saya jamin itu. Seharusnya bapak ibu guru sudah terakomodasi tahun ini, tetapi tidak terealisasi. Tahun 2023 kita sama-sama berjuang agar harus terealisasi formasi itu,” ujarnya.
Anita menyetujui usulan peserta pertemuan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu turun tangan menangani kasus ini jika sampai tahun 2023 formasi itu tidak dibuka untuk guru honorer yang sudah lulus. Dana Rp 157 miliar itu bukan jumlah yang sedikit.