Sempat Dibatalkan, Pemkab Brebes Ajukan Lagi Formasi Guru PPPK
Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bagi guru di Kabupaten Brebes sempat dibatalkan, tapi kemudian dibuka lagi. Para guru berharap pemerintah lebih memperhatikan nasib mereka.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·4 menit baca
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI
Guru SD Negeri Pandu Cerdas Aguste Bangsuil (55, kanan) bersama dua warga permukiman relokasi korban banjir Manado, Maria Tangel (44) dan Siti Aisyah Yusuf (33) merapikan buku bahan ajar di SDN Pandu Cerdas, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (24/7/2019).
BREBES, KOMPAS – Sejumlah guru honorer di Brebes, Jawa Tengah berharap mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah karena honor yang mereka terima sangat kecil. Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat mengajukan formasi sebanyak 1.285 guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap ketiga setelah sebelumnya sempat dibatalkan.
“Honornya Rp 450.000 sebulan. Kadang rutin gajian sebulan sekali, tapi kadang bisa sampai 2 bulan bahkan sempat 3 bulan baru dapat gaji,” kata Guru Kelas 2 SDN Cigadung 01 Brebes Min Ayatin Ainun Siha (27), Rabu (23/11/2022).
Min Ayatin yang akrab disapa Minha menyebutkan, honor tersebut terbatas memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi keluarganya. Dengan satu anak yang masih bayi, dia dan suami kemudian membuka usaha sampingan berupa wedding organizer. Tanpa sampingan, Minha yang sudah empat tahun menjadi guru honorer kesulitan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.
KOMPAS/ESTER LINCE NAPITUPULU
Peringatan Hari Guru Nasional 2018 dan HUT ke-73 PGRI. Guru honorer juga turut hadir.
Minha berharap para guru lebih diperhatikan nasibnya supaya diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). “Kemarin ada pembatalan formasi sehingga berdampak. Formasinya sangat sedikit, saya belum bisa masuk karena harus terdaftar di dapodik (Data Pokok Pendidikan) minimal tiga tahun, saya baru masuk dapodik tahun lalu,” tuturnya.
Sementara itu, Winda Winani (28) Guru Kelas 4 di SD Sindangwangi 04 Brebes menyebutkan, dirinya mengajar sejak 2016 dan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai guru ASN PPPK pada Juni 2022. Dua kali ia gagal ikut seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dengan nilai rata-rata yang hanya kurang dua poin. Ia juga tak lolos tes ASN PPPK di tahap 1 dan berjuang lagi di tahap 2.
"Alhamdulillah lolos PPPK tahap 2. Saya berharap ke depannya semoga menjadi guru yang lebih profesional lagi,” kata Winda.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Brebes Riyanto menyebutkan, formasi bagi ASN PPPK telah dibuka kembali setelah sempat dibatalkan pada awal November. “Ini formasi 1.285 tahap 3. Ini formasi sisa, alhamdulilah bisa dibuka lagi tanggal 13-17 November,” kata Riyanto.
KORNELIS KEWA AMA
Siswa SD di Lamaknen Kabupaten Belu, perbatasan RI-Timor Leste. Di sekolah ini pun hanya ada tiga guru PNS dan tujuh guru lain berprofesi sebagai guru honor. Kornelis Kewa Ama.
Menurut Riyanto, total formasi ada 4.112 orang yang terbagi dalam 3 tahapan. Tahap 1 dan 2 telah selesai dan tahap ketiga tersisa 1.285 orang tersebut. “Nanti tanggal 27 dan 28 (November) penilaian kesesuaian dari guru senior, kepala sekolah, dan pengawas,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Djoko Gunawan menyampaikan, pemerintah kabupaten tetap berkomitmen melaksanakan formasi bagi para guru serta tenaga kesehatan dan menyiapkan anggaran lewat efisiensi di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Djoko menyebutkan, pada tahun ini ada formasi bagi 1.497 PPPK yang terdiri dari guru sebanyak 1.285 orang, tenaga kesehatan 125 orang, dan sisanya adalah tenaga teknis lainnya. Formasi ini adalah pelaksanaan tahap ketiga, adapun untuk tahap 1 dan 2 sudah ada sebanyak 2.822 orang yang menerima SK.
“Alokasi kami DAU PPPK ini sejumlah Rp 84 miliar. Padahal kami berhitung secara menyeluruh kemarin saja sudah ada 2.822 PPPK, kalau ini ditambah 1.497 orang, sehingga secara DAU keseluruhan bebannya cukup berat. Kemudian di rapat awal kemarin kami memutuskan akan mengambil yang passing grade sebanyak 537. Kami sudah bersurat itu, namun tidak diperkenankan. Artinya harus diambil keseluruhan,” kata Djoko.
Djoko menyebutkan, pemerintah daerah sudah bersurat ke kementerian keuangan untuk anggaran PPPK yang dibutuhkan adalah mencapai Rp 260 miliar setahun. Karena hanya mendapatkan Rp 84 miliar, pemkab menghitung pendanaan itu tidak mencukupi.
“Keputusan awal memang kemampuan kita 537 orang, kemudian di dalam perjalanan karena memang ini desakan-desakan dan harapan dari teman-teman PPPK cukup kuat dan tahun depan memang prioritas utama memang tenaga pendidikan, maka Ibu Bupati mengambil inisiatif mengambil kembali sepenuhnya 1.285 itu. Ibu Bupati menekankan ayo pendapatannya PAD digenjot lagi, ditingkatkan dan ada beberapa efisiensi dari SKPD yang kita rasa bisa dipending untuk memenuhi kebutuhan itu. Solusinya begitu,” paparnya.
"Di samping mengambil DAU yang sifatnya masih bebas, juga meningkatkan PAD kita, dan juga mengurangi porsi pekerjaan fisik untuk digeser ke situ," lanjut Djoko.