logo Kompas.id
HumanioraCegah Penyalahgunaan Dana,...
Iklan

Cegah Penyalahgunaan Dana, Regulasi dan Kode Etik Filantropi Dibutuhkan

Jumlah dana donasi yang tidak tercatat secara resmi bisa mencapai Rp 6 triliun. Karena itu, regulasi dan kode etik filantropi perlu segera disahkan.

Oleh
ZULIAN FATHA NURIZAL
· 4 menit baca
Dapur Jompo yang didirikan oleh kedermawanan Presiden ketiga RI BJ Habibie sejak tahun 1982 masih beraktivitas di Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/9/2019).
KOMPAS/ SAMUEL OKTORA

Dapur Jompo yang didirikan oleh kedermawanan Presiden ketiga RI BJ Habibie sejak tahun 1982 masih beraktivitas di Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Perkembangan filantropi yang pesat di Indonesia membutuhkan regulasi dan kode etik. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas filantropi lantaran selama ini banyak permasalahan terkait penyalahgunaan penggunaan donasi yang merugikan masyarakat.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Badan Pengurus Filantropi Indonesia Hamid Abidin pada Kamis (17/11/2022), dalam diskusi bertajuk ”Mendorong Akuntabilitas dan Transparansi Filantropi”, di Jakarta. Undang-Undang tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang selama ini menjadi rujukan dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman lantaran proses perizinan yang lama.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000