logo Kompas.id
HumanioraBPOM Umumkan Dua Tersangka...
Iklan

BPOM Umumkan Dua Tersangka Obat Tercemar

BPOM mengumumkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai tersangka kasus obat tercemar. Hal ini berhubungan dengan gangguan ginjal akut yang menimpa ratusan anak di Indonesia.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
· 3 menit baca
Konferensi pers Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dilaksanakan di Jakarta, Kamis (17/11/2022). Konferensi pers ini membahas perkembangan terbaru kasus obat tercemar yang berhubungan dengan gangguan ginjal akut pada ratusan anak di Indonesia. Dalam konferensi ini, BPOM mengumumkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus obat tercemar etilen glikol dan dietilen glikol.
KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Konferensi pers Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dilaksanakan di Jakarta, Kamis (17/11/2022). Konferensi pers ini membahas perkembangan terbaru kasus obat tercemar yang berhubungan dengan gangguan ginjal akut pada ratusan anak di Indonesia. Dalam konferensi ini, BPOM mengumumkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus obat tercemar etilen glikol dan dietilen glikol.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Obat dan Makanan mengumumkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus obat tercemar bahan berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol. Mereka dinilai lalai mengawasi dan menjamin mutu obat.

”PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000