logo Kompas.id
HumanioraKebebasan Pers Panduan...
Iklan

Kebebasan Pers Panduan Demokrasi

Sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana bisa menjerat kebebasan pers. Dalam negara demokrasi, seharusnya pers dijunjung tinggi, tetapi tetap bertanggung jawab.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 3 menit baca
Puluhan jurnalis di Malang, Jawa Timur, menggelar aksi keprihatinan tolak kekerasan oleh aparat terhadap jurnalis yang tengah bertugas, Jumat (27/9/2019).
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Puluhan jurnalis di Malang, Jawa Timur, menggelar aksi keprihatinan tolak kekerasan oleh aparat terhadap jurnalis yang tengah bertugas, Jumat (27/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah ketentuan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP berpotensi menjerat kebebasan pers di Indonesia. Padahal, kebebasan pers sangat diperlukan sebagai panduan demokrasi di negara hukum.

RKUHP tersebut dipersoalkan berbagai lembaga dan komunitas pers. Beberapa ketentuan yang dipermasalahkan di antaranya terkait pencemaran nama baik, kelengkapan berita, serta penghinaan terhadap kepala negara dan perangkat pemerintah.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000