Guru Honorer Keluhkan Ketidakpastian Status Penempatan
Kantor Staf Presiden mendapat laporan bahwa sekitar 54.000 guru, dari total 193.954 guru honorer yang dinyatakan lolos ”passing grade” prioritas 1 seleksi PPPK, belum mendapat SK pengangkatan dan penempatan.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah perwakilan guru honorer menyampaikan aspirasinya kepada Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden di Gedung Bina Graha, Jakarta. Aspirasi mereka terkait ketidakpastian status dan penempatan kerja setelah dinyatakan lolos tahap passing grade prioritas 1 seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di tahun 2021.
Berdasarkan data yang disampaikan kepada Kantor Staf Presiden (KSP), dari total 193.954 guru honorer se-Indonesia yang dinyatakan lolos passing grade prioritas 1 PPPK 2021, terdapat sekitar 54.000 guru yang nasibnya masih terkatung-katung tanpa surat keputusan (SK) pengangkatan dan penempatan.
”(Ada) Guru yang sudah lolos passing grade PPPK, (tetapi) masih belum mendapatkan kepastian dan belum diserap karena alasan APBD yang kurang. Di daerah saya, misalnya, di Lampung Selatan, ada sekitar 980 guru yang lulus passing grade, tapi yang diserap (mendapat SK) hanya 70 guru, kurang dari 10 persen. Alasannya karena tidak ada anggaran,” tutur Fulkan Gaviri, guru honorer asal Lampung Selatan, dikutip dari siaran pers KSP, Rabu (9/11/2022).
(Ada) Guru yang sudah lolos passing grade PPPK, (tetapi) masih belum mendapatkan kepastian dan belum diserap karena alasan APBD yang kurang.
Sementara itu, Annisa Harjanti, guru honorer asal Pasuruan, Jawa Timur, menuturkan, sebagian guru honorer sekolah swasta yang telah dinyatakan lolos passing grade PPPK otomatis diberhentikan dari tempat mengajarnya. Hal ini karena guru-guru tersebut dianggap akan segera ditempatkan di sekolah-sekolah negeri.
”Saya salah satu yang sekarang sudah kehilangan pekerjaan karena sekolah swasta tempat saya mengajar menganggap saya akan segera ditempatkan di sekolah negeri. Dengan demikian, mereka segera mencari guru pengganti yang baru. Padahal, hingga saat ini, saya belum mendapatkan kepastian penempatan dan SK pengangkatan PPPK,” tutur Annisa.
Saya salah satu yang sekarang sudah kehilangan pekerjaan karena sekolah swasta tempat saya mengajar menganggap saya akan segera ditempatkan di sekolah negeri sehingga mereka segera mencari guru pengganti yang baru. Padahal, hingga saat ini, saya belum mendapatkan kepastian penempatan dan SK pengangkatan PPPK.
Merespons keluhan dari para guru honorer ini, Tenaga Ahli Utama KSP Joanes Joko mengatakan bahwa KSP akan mengomunikasikan permasalahan ini kepada kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. ”Pemerintah pusat tidak bisa memaksa pemerintah daerah karena anggaran daerah itu otonomi pemerintah daerah sendiri,” ujarnya.
Namun, Joko menambahkan, tim KSP akan mengecek jumlah data guru yang telah lolos passing grade. ”Kami juga akan melakukan pengecekan data anggaran di Kementerian Keuangan. Untuk selanjutnya, kami bisa konfirmasi ke pemerintah daerah terkait,” kata Joko.
Selain itu, tim tenaga ahli KSP juga akan mengoordinasikan persoalan guru-guru honorer yang saat ini kehilangan pekerjaan setelah dinyatakan lolos passing grade PPPK, tetapi belum mendapatkan SK pengangkatan dan penempatan.
Tenaga Ahli Madya KSP Yusuf Gumilang mengatakan bahwa KSP bukan kementerian teknis karena tidak membuat kebijakan. Namun, KSP bekerja untuk mengurai permasalahan dan keluhan di masyarakat.
”Semua informasi sudah kami terima dengan baik dan kami akan lanjutkan laporan ini kepada kementerian teknis karena harus ada mitigasi secepatnya. Tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena kebijakan pemerintah,” kata Yusuf Gumilang.