Kematian akibat Ginjal Akut di Sultra 100 Persen, Pemerintah Didesak Bentuk Posko Darurat
Sebanyak tiga pasien kasus gagal ginjal akut yang dilaporkan di Sulawesi Tenggara meninggal. Pemerintah didesak untuk membentuk posko darurat agar penanganan lebih cepat.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Sebanyak tiga pasien kasus gagal ginjal akut yang ditemukan di Sulawesi Tenggara tidak tertolong dan meninggal. Semua pasien ini dibawa ke rumah sakit dalam kondisi yang telah kritis. Pemerintah didesak untuk membentuk posko darurat agar penanganan jauh lebih cepat.
Kepala Bidang Bina Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Sultra Ridwan, di Kendari, Jumat (28/10/2022), menyampaikan, satu pasien terakhir yang sedang dirawat meninggal pada Kamis (27/10/2022). Pasien merupakan anak berumur empat tahun yang dirawat di Rumah Sakit Palagimata, Baubau.
”Pasien masuk pada awal pekan ini, tetapi kondisinya terus turun. Tim dokter ingin melakukan proses hemodialisis atau cuci darah, tetapi pasien tidak sadarkan diri hingga meninggal,” katanya.
Hingga saat ini, ia melanjutkan, total telah ada tiga pasien gagal ginjal akut di Sultra yang semuanya meninggal. Dua pasien sebelumnya juga menimpa anak berusia di bawah lima tahun dari dua daerah berbeda.
Kasus pertama diketahui merupakan anak berumur 2 tahun yang berasal dari Kabupaten Konawe. Pasien didiagnosis mengalami gagal ginjal dan dirawat di RS Bahteramas. Dalam perawatan, pasien meninggal.
Satu korban lainnya, kata Ridwan, merupakan anak yang berasal dari Buton Selatan. Pasien ini berumur 1 tahun dan juga didiagnosis mengalami gagal ginjal. Pasien tidak tertolong dalam perawatan di RSUD Buton Selatan.
”Saya telah melaporkan ke atasan agar ada posko darurat segera karena kondisinya tidak jelas seberapa banyak kasus di masyarakat. Kami imbau kepada semua orangtua agar ketika ada gejala anak sakit, khususnya urine yang kurang, segera bawa ke rumah sakit,” katanya.
Kasus akibat gangguan ginjal akut atipikal progresif di Indonesia bertambah menjadi 269 kasus. Angka kematian akibat penyakit ini juga meningkat menjadi 157 kasus.
Saya telah melaporkan ke atasan agar ada posko darurat segera karena kondisinya tidak jelas seberapa banyak kasus di masyarakat. (Ridwan)
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis, mengatakan, per 26 Oktober 2022 ada pertambahan kasus gangguan ginjal akut atipikal progresif menjadi 269 kasus. Itu berarti ada penambahan 18 kasus dari tanggal 24 Oktober 2022.
Pelaporan kasus
Angka kematian meningkat dari 141 kasus menjadi 157 orang dalam waktu dua hari sejak laporan pada 24 Oktober hingga 26 Oktober 2022. Dari 269 kasus yang dilaporkan, jumlah pasien yang sedang dirawat sebanyak 73 orang dan 39 pasien dinyatakan sembuh (Kompas, 27/10/2022).
Sementara itu, epidemiolog Universitas Halu Oleo, Ramadhan Tosepu, berpendapat, pemerintah harus melakukan langkah cepat untuk pemantauan dan pelaporan kasus. Sebab, dengan jumlah tiga kasus yang dilaporkan dengan tiga orang meninggal menunjukkan tingkat keparahan yang tinggi.
”Bukan tidak mungkin juga di daerah sudah ada banyak kasus, tetapi oleh orangtua tidak diketahui. Hal ini harus diantisipasi dan diambil langkah segera agar tidak ada korban baru dari kejadian ini. Dengan mengetahui lebih dini, penanganan bisa dilakukan segera. Setidaknya ada tim reaksi cepat atau posko darurat,” ujarnya.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (27/10/2022), mengatakan, ada dua industri farmasi yang diproses hukum oleh Bareskrim Polri. Obat yang diproduksi kedua industri itu mengandung konsentrasi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang sangat tinggi. EG dan DEG sejatinya tidak boleh digunakan untuk produksi obat sirop.
”Bisa jadi EG dan DEG (digunakan) sebagai bahan pelarut (obat sirop). Menurut kecurigaan kami, ada unsur kesengajaan sehingga ini masuk ke ranah pidana. Namun, itu (perlu) ditelusuri lebih jauh lagi,” kata Penny di Jakarta. Ia enggan menyebut nama dua perusahaan yang sedang diperiksa polisi (Kompas, 27/10/2022).