Temuan Gangguan Ginjal Anak di Kaltim Masih Diteliti Kemenkes
Seorang anak berusia 8 tahun dilaporkan meninggal dunia karena gangguan ginjal di Kaltim. Kasus ini masih ditelaah apakah termasuk gangguan ginjal akut progresif atipikal atau bukan.
Oleh
SUCIPTO
·2 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Seorang anak perempuan berusia 8 tahun dikabarkan meninggal dunia dengan gangguan ginjal di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Temuan itu telah dilaporkan ke Kementerian Kesehatan, dan pemerintah setempat masih menunggu hasilnya apakah termasuk kasus gagal ginjal akut progresif atipikal atau bukan.
Itu disampaikan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor saat berkunjung ke Kota Balikpapan, Rabu (26/10/2022) malam. ”Itu masih diperdalam, di-trace mundur ke belakang untuk mengetahui apakah ada pengaruh obat-obatan yang disampaikan Menteri Kesehatan,” kata Isran.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur Jaya Mualimin mengatakan, rincian kasus tersebut sudah dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan. Saat ini, pihaknya masih menunggu konfirmasi apakah kasus itu termasuk dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang sedang merebak di sejumlah daerah di Indonesia.
”Kasus tersebut masih suspek atau sudah masuk gangguan ginjal akut progresif atipikal, kami masih menunggu informasi dari pemerintah pusat,” katanya, dihubungi pada hari Kamis (27/10/2022).
Sampel kasus tersebut dikirim ke Kemenkes pada 24 Oktober 2022. Namun, sampai saat ini, Kaltim belum mencatatkan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal berdasarkan rilis Kementerian Kesehatan.
Kasus tersebut masih suspek atau sudah masuk gangguan ginjal akut progresif atipikal, kami masih menunggu informasi dari pemerintah pusat.
Selain kasus di Penajam Paser Utara, sebelumnya terdapat warga di Kaltim yang membawa berobat anaknya ke Surabaya, Jawa Timur. Namun, dari laporan yang Jaya terima, kasus itu tidak masuk kategori gangguan ginjal akut atipikal. Sang anak menderita gangguan ginjal karena riwayat penyakit.
Setelah kasus gangguan ginjal akut dilaporkan dari sejumlah daerah, dikabarkan mayoritas korban adalah anak-anak di bawah usia lima tahun. Kementerian Kesehatan telah memastikan gangguan ginjal akut ini disebabkan cemaran zat kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirop (Kompas, 26/10/2022).
Kemenkes kemudian merilis daftar 102 obat yang memiliki riwayat dikonsumsi pasien gangguan ginjal di Indonesia. Terbaru, Kemenkes merisilis daftar 156 obat dengan sediaan cair/sirop boleh diresepkan oleh tenaga kesehatan dan sudah boleh dijual oleh apotek. Daftar obat ini juga sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Itu tertuang dalam surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.
Jaya mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di 10 kabupaten dan kota di Kaltim terkait hal tersebut. Sosialisasi dan pengawasan juga dilakukan di apotek-apotek oleh dinas kesehatan di Kaltim.