Indikasi Geografis Lindungi Kekhasan Wastra
Belum banyak batik yang mengantongi hak kekayaan intelektual berupa Indikasi Geografis. Padahal, kekhasan batik setiap daerah dapat dilindungi dengan itu.

Pegiat Kelompok Batik Nitik Blawong menggarap kain batik nitik di Dusun Blawong, Desa Trimulyo, Jetis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (12/8/2022). Setiap kain batik nitik dengan motif khas rata-rata diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan.
JAKARTA, KOMPAS β Hak kekayaan intelektual berupa Indikasi Geografis dapat melindungi kekhasan wastra dari setiap daerah, termasuk pada batik. Namun, belum banyak batik yang memiliki Indikasi Geografis.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Batik Indonesia Rahardi Ramelan mengatakan, ada tiga batik yang telah mengantongi Indikasi Geografis. Pertama, batik nitik dari Yogyakarta yang memperoleh sertifikat Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada 2020. Dua batik lain adalah batik complongan dari Indramayu (2022) dan batik besurek dari Bengkulu (2022).