logo Kompas.id
HumanioraPenganiayaan Pekerja Rumah...
Iklan

Penganiayaan Pekerja Rumah Tangga Terjadi Lagi

Kekerasan yang terus berulang menimpa pekerja rumah tangga seharusnya semakin mendorong DPR untuk mengesahkan RUU Perlindungan PRT menjadi UU. Lima juta PRT di Indonesia menanti pengesahan ini.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 4 menit baca
Pengguna sepeda motor melintas di depan mural berisi kritik tentang pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang tidak kunjung selesai di Jembatan Kewek, Yogyakarta, akhir Desember 2021.
FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pengguna sepeda motor melintas di depan mural berisi kritik tentang pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang tidak kunjung selesai di Jembatan Kewek, Yogyakarta, akhir Desember 2021.

JAKARTA, KOMPAS — Kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga kembali terjadi dan menimpa RN (18), warga Kampung Salongkok, Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. RN yang bekerja di salah satu keluarga di Jakarta Timur mengalami penyiksaan dari majikannya, baik secara fisik maupun psikis, selama sekitar enam bulan.

Berbagai perlakuan tidak manusiawi dialami RN, termasuk disiram air cabai jika mengantuk saat bekerja. Pakaiannya pernah dilucuti si majikan dan majikannya merekam kejadian tersebut. Penyiksaan ini menyebabkan RN mengalami luka di bagian telinga kiri dan luka lebam di kepala.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000