Musyawarah Kesenian Jakarta Bahas Rencana Strategis Lima Tahun
Dewan Kesenian Jakarta menginventarisasi 13 permasalahan dalam kesenian. Permasalahan itu akan dibahas dalam Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ) untuk menjadi bekal dalam menyusun rencana strategis lima tahun.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kesenian Jakarta akan menggelar Musyawarah Kesenian Jakarta pada 1 November 2022 di Taman Ismail Marzuki. Musyawarah ini membahas berbagai isu, salah satunya rencana strategis kesenian dalam lima tahun ke depan.
Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) telah menginventarisasi 13 permasalahan dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Jakarta. Poin-poin permasalahan itu akan didiskusikan dalam Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ) untuk menjadi bekal dalam menyusun rencana strategis kesenian.
Ketua DKJ Danton Sihombing mengatakan, beberapa permasalahan itu meliputi belum terbentuknya kesadaran dalam investasi kebudayaan, tidak memadainya sarana dan prasarana pertunjukan seni, serta kurangnya ruang berkesenian berjenjang, baik untuk amatir maupun profesional.
”Harapannya bisa menjadi rekomendasi DKJ dan landasan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk menyusun rencana strategis lima tahun ke depan,” ujarnya dalam konferensi pers MKJ di Taman Ismail Marzuki, Selasa (25/10/2022).
Danton menuturkan, 13 permasalahan itu muncul dari berbagai diskusi yang dilakukan DKJ ketika membahas PPKD. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1531 Tahun 2021.
”Pembahasannya menggunakan empat pendekatan dalam kebudayaan, yaitu pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan,” katanya.
Menurut Danton, MKJ merupakan salah satu bentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam memajukan kebudayaan. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 yang menyebutkan setiap orang berkewajiban mendukung upaya pemajuan kebudayaan. Salah satu obyek pemajuan kebudayaan itu adalah seni.
Beberapa permasalahan itu meliputi belum terbentuknya kesadaran dalam investasi kebudayaan, tidak memadainya sarana dan prasarana pertunjukan seni, serta kurangnya ruang berkesenian berjenjang, baik untuk amatir maupun profesional.
”Ini bisa menjadi musyawarah untuk melihat kebutuhan pemajuan kesenian di Jakarta. Selama ini, DKJ sangat bersentuhan erat dengan kerja-kerja birokrasi, mulai dengan Dinas Kebudayaan hingga Gubernur (DKI Jakarta),” jelasnya.
Pelaksanaan MKJ diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta (AJ) dan DKJ yang dilakukan tiga tahun sekali. Para peserta MKJ terdiri dari perwakilan dinas kebudayaan, AJ, DKJ, dan masyarakat kesenian di Jakarta.
Selain rencana strategis, MKJ juga membahas regulasi kesenian dan pemilihan kandidat anggota DKJ periode 2023–2026. Pendaftaran kandidat anggota biasa DKJ untuk pertama kalinya dilakukan secara terbuka dan formulirnya dapat diakses secara daring. Pendaftaran telah ditutup pada 23 Oktober lalu dengan 85 pendaftar.
Danton menambahkan, DKJ merupakan lembaga independen yang menjadi mitra strategis gubernur dalam memajukan kesenian. ”DKJ harus tetap ada dan berada di luar birokrasi agar bisa berjalan sesuai harapan,” ucapnya.
Panitia Pengarah MKJ Agni Ariatama mengatakan, MKJ akan mendiskusikan berbagai permasalahan kesenian di Jakarta yang telah dirangkum dari sejumlah diskusi. Musyawarah itu diharapkan melahirkan solusi dan penguatan regulasi untuk mendukung kesenian.
”Permasalahan kesenian ini sebenarnya sangat luas. Namun, fokusnya seperti yang tadi sudah disampaikan (13 pokok permasalahan). Jadi, minimal sudah ada pegangan isu untuk dibahas,” ucapnya.
Kandidat anggota DKJ
Keanggotaan DKJ terdiri dari anggota biasa dan anggota ex-officio. Anggota ex-officio adalah perwakilan dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Sementara anggota biasa merupakan individu-individu yang terlibat langsung dalam kegiatan berkesenian, baik itu seniman, kritikus, pengamat, akademisi, maupun fasilitator kesenian atau masyarakat kesenian Jakarta.
Anggota biasa terdiri dari 30 orang, sedangkan anggota ex-officio berjumlah tiga orang. ”MKJ akan memilih bakal kandidat sebanyak dua kali (lipat) dari jumlah anggota (60 orang). Nama-nama itu akan disampaikan ke Akademi Jakarta untuk diseleksi kembali. Setelah itu diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk ditetapkan,” jelas Agni.
Salah satu kriteria kandidat anggota DKJ adalah memiliki wawasan dan dedikasi terhadap kesenian. Syaratnya berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun. Selain itu, belum pernah menjadi anggota DKJ selama dua periode.
Kandidat akan diseleksi secara administratif oleh panitia pelaksana MKJ. Nama peserta yang lolos seleksi akan dipublikasikan di laman dkj.or.id/mkj.