Penerapan Kelas Standar Jangan Tergesa-gesa
Penerapan kelas rawat inap standar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional perlu dilakukan secara bertahap. Penerapan kelas standar tersebut harus memastikan kesiapan rumah sakit.

Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di salah satu loket di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, November 2021.
DENPASAR, KOMPAS β Penerapan kelas rawat inap standar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat diharapkan tidak terburu-buru. Kesiapan rumah sakit perlu menjadi pertimbangan utama. Aturan terkait tarif iuran dan kebutuhan dasar kesehatan pun perlu disesuaikan secara bersamaan.
Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Bambang Wibowo menuturkan, rumah sakit menyatakan dukungan penuh dalam penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dalam survei terkait penerapan kelas standar tersebut, 91 persen dari sekitar 1.200 rumah sakit setuju dengan penerapan kelas rawat inap standar.