logo Kompas.id
HumanioraPenerapan Kelas Standar Jangan...
Iklan

Penerapan Kelas Standar Jangan Tergesa-gesa

Penerapan kelas rawat inap standar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional perlu dilakukan secara bertahap. Penerapan kelas standar tersebut harus memastikan kesiapan rumah sakit.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 4 menit baca
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di salah satu loket di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, November 2021.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di salah satu loket di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, November 2021.

DENPASAR, KOMPAS – Penerapan kelas rawat inap standar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat diharapkan tidak terburu-buru. Kesiapan rumah sakit perlu menjadi pertimbangan utama. Aturan terkait tarif iuran dan kebutuhan dasar kesehatan pun perlu disesuaikan secara bersamaan.

Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Bambang Wibowo menuturkan, rumah sakit menyatakan dukungan penuh dalam penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dalam survei terkait penerapan kelas standar tersebut, 91 persen dari sekitar 1.200 rumah sakit setuju dengan penerapan kelas rawat inap standar.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000