Pemerintah Tetapkan Tambahan Cuti Bersama untuk Hari Besar Keagamaan
Pemerintah menetapkan jumlah libur nasional dan cuti bersama pada 2023 sebanyak 24 hari. Pemerintah juga menetapkan tambahan cuti bersama untuk peringatan hari raya keagamaan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan dan menetapkan hari libur bersama dan cuti bersama 2023. Total libur dan cuti bersama tahun depan sebanyak 24 hari dengan tambahan cuti bersama untuk hari besar keagamaan.
”Total jumlah libur dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari. Dan untuk tahun ini jadi ada tambahan (cuti) sesuai dengan usulan Menteri Agama, ada tambahan cuti bersama pada hari raya Nyepi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seusai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Dalam rapat tersebut hadir pula Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. Adapun aturan terkait libur bersama nasional dan cuti bersama 2023 ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022.
Selain tambahan cuti bersama untuk hari raya Nyepi, pemerintah juga menetapkan tambahan cuti bersama untuk hari raya Waisak, Nyepi, Natal, Imlek, dan Idul Fitri. Pada tahun sebelumnya, pemerintah hanya menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri.
Yaqut mengatakan, tambahan cuti bersama untuk hari raya keagamaan lain dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat dengan kepercayaan agama masing-masing. ”Supaya sama rata semua,” katanya.
Total jumlah libur dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari.
Pada 2023 telah ditetapkan libur tahun baru Imlek 2574 Kongzili pada 22 Januari dengan tambahan cuti bersama pada 23 Januari. Libur Nyepi tahun baru Saka 1945 pada 22 Maret dengan tambahan cuti bersama pada 23 Maret 2023.
Untuk libur Idul Fitri 1444 Hijriah diputuskan pada 22-23 April 2023 dengan tambahan cuti bersama pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023. Hari raya Waisak 2567 BE ditetapkan pada 4 Juni dengan tambahan cuti bersama 2 Juni 2023. Libur Natal ditetapkan pada 25 Desember dengan tambahan cuti bersama pada 26 Desember 2023.
Sementara itu, libur nasional lainnya ditetapkan, antara lain, Tahun Baru 2023 Masehi pada 1 Januari 2023, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 18 Februari, Wafat Isa Almasih 7 April, Hari Buruh Internasional 1 Mei, Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023, dan tahun baru Islam 1445 Hijriah pada 19 Juli 2023. Selain itu, libur nasional untuk Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 dan libur nasional untuk Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 September 2023.
”Posisi dari hari raya Nyepi itu mertanggung, yaitu hari Rabu. Jadi, agak pelik dalam penetapannya untuk digandeng di hari apa. Akhirnya supaya semua agama dapat (tambahan cuti bersama), kami tetapkan di tanggal 23 Maret untuk libur bersama,” kata Muhadjir.