logo Kompas.id
HumanioraPemerintah Tetapkan Tambahan...
Iklan

Pemerintah Tetapkan Tambahan Cuti Bersama untuk Hari Besar Keagamaan

Pemerintah menetapkan jumlah libur nasional dan cuti bersama pada 2023 sebanyak 24 hari. Pemerintah juga menetapkan tambahan cuti bersama untuk peringatan hari raya keagamaan.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
Pengunjung menikmati suasana libur di Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (6/6/2019).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pengunjung menikmati suasana libur di Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (6/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan dan menetapkan hari libur bersama dan cuti bersama 2023. Total libur dan cuti bersama tahun depan sebanyak 24 hari dengan tambahan cuti bersama untuk hari besar keagamaan.

”Total jumlah libur dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari. Dan untuk tahun ini jadi ada tambahan (cuti) sesuai dengan usulan Menteri Agama, ada tambahan cuti bersama pada hari raya Nyepi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seusai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000