logo Kompas.id
HumanioraTak Diakui sebagai Pekerja,...
Iklan

Tak Diakui sebagai Pekerja, Hak PRT Kerap Dilanggar

Hak pekerja rumah tangga masih kerap dilanggar, seperti hak libur, hak keamanan, hingga hak menerima upah yang layak. Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga semakin mendesak.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
· 3 menit baca
Calon pembantu rumah tangga (PRT) berlatih mengasuh bayi di agen penyalur pembantu rumah tangga Bugito di kawasan Cipete, Jakarta, Minggu (18/1). Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan peraturan menteri tentang perlindungan pekerja rumah tangga yang di dalamnya mengatur setiap ikatan kerja diwajibkan memilik perjanjian kontrak kerja.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Calon pembantu rumah tangga (PRT) berlatih mengasuh bayi di agen penyalur pembantu rumah tangga Bugito di kawasan Cipete, Jakarta, Minggu (18/1). Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan peraturan menteri tentang perlindungan pekerja rumah tangga yang di dalamnya mengatur setiap ikatan kerja diwajibkan memilik perjanjian kontrak kerja.

JAKARTA, KOMPAS — Pekerja rumah tangga hingga kini belum diakui sebagai pekerja. Hal ini membuat hak-hak pekerja rumah tangga kerap dilanggar.

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini mengatakan, situasi kerja PRT masih jauh dari kata layak. Rata-rata PRT diupah rendah atau setara 20-30 persen dari upah minimum regional (UMR). Contohnya, PRT di Semarang rata-rata diberi upah Rp 800.000, Medan 800.000, dan Jakarta Rp 1,2 juta.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000