logo Kompas.id
HumanioraPutusan MA Terkait Izin PLTA...
Iklan

Putusan MA Terkait Izin PLTA Tampur-I agar Dijalankan

MA mengabulkan gugatan Walhi dan membatalkan izin pembangunan PLTA Tampur-I di Aceh. Sejumlah pihak meminta putusan tersebut dijalankan.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
· 3 menit baca
Tutupan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Leuser merupakan penyangga bagi dunia penghasil karbon, penyedia air, dan habitat satwa.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Tutupan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Leuser merupakan penyangga bagi dunia penghasil karbon, penyedia air, dan habitat satwa.

JAKARTA, KOMPAS — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mendesak agar putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur-I segera dijalankan. PLTA yang berada di Kawasan Ekosistem Leuser itu dikhawatirkan dapat merusak lingkungan. Selain itu, lokasi PLTA juga ada di kawasan rawan bencana.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Ahmad Shalihin mengatakan, PLTA Tampur-I di Kabupaten Gayo Lues akan dibangun di lahan seluas 4.407 hektar (ha). Lahan ini terdiri dari hutan lindung seluas 1.729 ha, hutan produksi 2.401 ha, dan area penggunaan lain 277 ha.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000