Stok vaksin Covid-19 dilaporkan menipis di sejumlah daerah. Pemerintah berupaya mengatasinya dengan merelokasi sejumlah vaksin dari daerah yang stoknya masih banyak ke daerah dengan stok vaksin yang sudah menipis.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketersediaan vaksin Covid-19 di sejumlah daerah mulai menipis. Kementerian Kesehatan pun berupaya mengatasinya dengan mengirim stok yang masih tersedia di pusat serta merelokasi vaksin dari daerah dengan stok vaksin yang masih banyak.
Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Kementerian Kesehatan Dina Sintia Pamela di Jakarta, Jumat (30/9/2022), mengatakan, stok vaksin Covid-19 yang tersedia saat ini di Indonesia sekitar 5 juta dosis. Sebagian besar telah terdistribusi ke beberapa daerah.
Dengan ketersediaan vaksin tersebut, sejumlah daerah sudah melaporkan stok vaksin yang menipis, khususnya daerah dengan laju vaksinasi yang cukup cepat dengan mobilitas masyarakat yang tinggi untuk berwisata dan berbisnis, seperti DI Yogyakarta dan Bali.
Namun, di lain sisi, terdapat daerah yang masih memiliki stok vaksin yang banyak, seperti Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur. Pada daerah seperti ini, laju vaksinasinya melambat.
”Dengan kondisi daerah yang cukup bervariasi, kita berupaya untuk memindahkan vaksin Covid-19 yang berasal dari daerah yang penggunaannya masih sedikit dan stoknya masih tersedia banyak kepada daerah yang membutuhkan. Dengan begitu, daerah yang stoknya kosong bisa kembali terpenuhi,” kata Dina.
Ia menyampaikan, pemerintah berencana kembali membeli vaksin Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan vaksin bagi masyarakat. Pengadaan vaksin tersebut akan diprioritaskan dari vaksin produksi dalam negeri. Proses pengadaannya masih berlangsung dan industri terus berupaya memenuhi kebutuhan itu.
Dengan kondisi daerah yang cukup bervariasi, kita melakukan upaya relokasi untuk memindahkan vaksin Covid-19 yang berasal dari daerah yang penggunaannya masih sedikit dan stoknya masih tersedia banyak kepada daerah yang membutuhkan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan, laju vaksinasi Covid-19 perlu kembali didorong. Pasalnya, laju vaksinasi di masyarakat menurun. Vaksinasi yang perlu ditingkatkan terutama untuk vaksinasi dosis penguat serta vaksinasi lansia.
Saat ini, total vaksinasi Covid-19 dosis penguat baru sekitar 63,3 juta dosis atau 27 persen dari total vaksinasi yang ditargetkan. Bahkan, masih ada 290 kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi dosis kedua atau dosis primernya masih di bawa 70 persen. Sementara untuk vaksinasi lansia masih ada 363 kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi lansia dosis keduanya kurang dari 70 persen.
Syahril menyampaikan, kerja sama dengan semua pihak akan diperkuat untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Perluasan sentra-sentra vaksinasi kembali diaktifkan bersama dengan TNI, Polri, dan kementerian/lembaga terkait. Berbagai tokoh masyarakat dan tokoh agama pun kembali digandeng untuk bersama-sama mendorong dan mengajak masyarakat segera melengkapi vaksinasi Covid-19 hingga dosis penguat.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 juga akan didorong dengan metode jemput bola. ”Masyarakat yang punya keterbatasan akses ke tempat pelayanan kesehatan bisa dilakukan jemput bola oleh tenaga kesehatan. Semua upaya ini harus kita kawal supaya cakupan vaksinasi bisa ditingkatkan hingga lebih dari 50 persen pada akhir tahun ini,” katanya.
Vaksinasi WNA
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kini telah diperluas untuk warga negara asing yang berada di Indonesia, baik yang tinggal secara permanen maupun sementara. Hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1368 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Warga Negara Asing.
Ia menuturkan, warga negara asing yang berhak untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis penguat merupakan WNA yang memiliki izin tinggal melalui kepemilikan kartu izin tinggal sementara (Kitas) atau kartu izin tinggal tetap (Kitap). Jenis vaksin yang diberikan yakni vaksin yang sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) ataupun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
”Untuk bisa mengikuti vaksinasi, WNA sebelumnya perlu membuat e-tiket yang didaftarkan melalui website Peduli Lindungi. Ketika pelaksanaan vaksinasi, e-tiket tersebut perlu ditunjukkan beserta dengan paspor dan bukti izin tinggal untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar secara dokumen dan telah di-input pada Peduli Lindungi,” ujar Setiaji.
Terkait pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi, ia menambahkan, masyarakat kini juga bisa mengakses laman Peduli Lindungi untuk melakukan check in ke lokasi fasilitas publik. Penggunaan laman ini sebagai upaya memperluas penggunaan Peduli Lindungi sekaligus untuk mengatasi persoalan yang sering dihadapi masyarakat dalam mengakses aplikasi Peduli Lindungi melalui telepon pintar.