Diperlukan Alat Kontrasepsi Baru yang Efektif dan Memenuhi Keseimbangan Jender
Perempuan masih kerap menjadi tumpuan untuk menekan angka kehamilan. Oleh karena itu, perlu untuk mengembangkan inisiatif program KB ataupun alat kontrasepsi baru yang lebih efektif, tetapi memenuhi keseimbangan jender.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejak tahun 2000-an sampai saat ini, implementasi program keluarga berencana dan penggunaan alat kontrasepsi semakin tidak mudah karena disebabkan sejumlah faktor. Oleh karena itu, semua pihak perlu mengembangkan inisiatif program keluarga berencana ataupun alat kontrasepsi baru yang lebih efektif, tetapi memenuhi keseimbangan jender.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Nasional Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Ichsan Malik saat memberikan sambutan dalam acara talkshow bertajuk ”Pergerakan Keluarga Berencana di Indonesia”, di Jakarta, Senin (26/9/2022). Acara tersebut sekaligus diadakan untuk memperingati Hari Kontrasepsi Sedunia setiap 26 September.
Berdasarkan catatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), angka layanan keluarga berencana (KB) yang tidak terpenuhi meningkat selamapandemi Covid-19. Belum optimalnya pelayanan menjadi salah satu penyebab angka penggunaan alat kontrasepsi modern baru mencapai 57 persen dari target 62 persen.
”Sekarang ini perlu menjadi starting point (titik awal) untuk mengembangkan kembali inisiatif ataupun alat kontrasepsi baru yang lebih efektif sekaligus memenuhi keseimbangan antara laki-laki dan perempuan. Selain perempuan, laki-laki juga harus didorong untuk menggunakan alat kontrasepsi,” ujarnya.
Menurut Ichsan, penggunaan alat kontrasepsi juga penting mengedepankan keseimbangan jender. Sebab, selama ini perempuan yang masih kerap menjadi tumpuan untuk menekan angka kehamilan. Sebaliknya, peran serta laki-laki dalam kontrasepsi masih sangat rendah.
Selama 65 tahun berdiri, PKBI juga sudah memelopori beberapa metode kontrasepsi bagi pria. Salah satu metode tersebut yakni vasektomi tanpa pisau (VTP). Prosedur pemotongan vas deferens ini tidak memerlukan jahitan dan merupakan metode yang paling populer karena risiko dan komplikasi yang ditimbulkan sangat rendah.
”Kita melihat semakin ke sini justru perempuan tetap menjadi obyek dari penggunaan alat kontrasepsi. Dalam rangka Hari Kontrasepsi Sedunia, kami mengimbau agar menyukseskan bersama penggunaan alat kontrasepsi untuk laki-laki dan perempuan. Dengan begitu, diharapkan program keluarga berencana bisa bangkit kembali di Indonesia,” tuturnya.
Direktur Bina Akses Pelayanan KB BKKBN Zamhir Setiawan mengatakan, masyarakat telah banyak diberi kemudahan dan pilihan alat kontrasepsi baik jangka panjang maupun pendek. Hal ini juga telah menjadi salah satu kebijakan BKKBN selama dua tahun terakhir yang mendorong masyarakat menggunakan alat kontrasepsi yang beragam.
”Sejak 2020, kebijakan BKKBN mengubah variasi alat kontrasepsi seperti pihak swasta. Artinya, ini dilakukan untuk memberikan pilihan dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya akseptor ataupun pasangan usia subur sesuai perkembangan saat ini,” katanya.
Zamhir mengakui bahwa kebutuhan KB yang tidak terpenuhi masih cukup tinggi, yakni 18 persen. Di sisi lain, implementasi program KB masih menghadapi tantangan, khususnya dalam mengubah pola pikir masyarakat, khususnya akseptor untuk menggunakan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP).
Peningkatan akses
Zamhir menyatakan, penyelenggaraan program KB terus dilakukan melalui peningkatan akses dan kualitas secara komprehensif. Namun, peningkatan akses ini juga melihat kebutuhan daerah masing-masing, seperti kondisi geografis, sosial, dan ekonomi masyarakat.
”Strategi yang diambil untuk tahun 2020-2024 yaitu bagaimana meningkatkan kapasitas fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan KB, termasuk jaringannya. Pelayanan KB di wilayah dan sasaran khusus termasuk peran pria juga ditingkatkan dengan berbagai upaya ataupun kebijakan,” ucapnya.
Sampai saat ini, beberapa upaya juga telah dilakukan BKKBN terkait dengan regulasi dan menjaga rantai pasok alat ataupun obat kontrasepsi. Dalam aspek regulasi, yang terbaru telah ditetapkan Peraturan BKKBN Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perluasan Akses Pelayanan KB sebagai panduan bagi kabupaten/kota dalam melakukan registrasi sekaligus pembinaan fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan KB.
”Di samping peraturan tersebut, BKKBN bersama Kementerian Kesehatan baru saja merevisi pedoman pelayanan KB di rumah sakit. Dalam era jaminan kesehatan nasional, pelayanan KB di rumah sakit cenderung terus menurun sehingga pelayanan ini ingin kami tingkatan kembali. Semoga pedoman ini segera ditetapkan,” katanya.