Pemerintah diminta merapikan lagi rancangan naskah akademik dan RUU Sisdiknas. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim diminta membuka ruang dialog untuk menyatukan berbagai pandangan.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·6 menit baca
Penolakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Prioritas Perubahan 2022 oleh Badan Legislasi DPR menyisakan tugas bagi pemerintah. Pemerintah diharapkan merapikan kembali rancangan naskah akademik dan RUU Sisdiknas, menyosialisaikan, serta melibatkan pemangku kepentingan yang lebih luas secara bermakna. Bahkan, berbagai fraksi di Badan Legislasi dengan tegas meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tidak memindahkan kegaduhan seputar substansi RUU Sisdiknas di masyarakat ke DPR.
Rasa lega sejenak menyelimuti berbagai elemen pendidikan ketika Badan Legislasi DPR pada Selasa (20/9/2022) memutuskan menolak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022. Sejak awal, berbagai pihak besuara lantang lantaran Kemendikbudristek dinilai tidak transparan dalam menyiapkan RUU Sisdiknas.
Meskipun Kemdikbudristek mengklaim sudah mengundang puluhan ahli dan organisasi pemangku kepentingan pendidikan, pelibatan ini tetap dinilai sekadar formalitas. Sebab, realitasnya, ditemukan banyak pasal yang belum mencerminkan gagasan, cita-cita, mimpi, dan visi pendidikan Indonesia di masa depan yang masih perlu didialogkan secara terbuka. Salah satu pemicu perdebatan panas yakni substansi penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen.
Saat berbagi pengalaman hidup dan karier kepada lebih dari 120 mahasiswa Indonesia di Boston, Amerika Serikat (AS), Rabu (21/9/2022), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim ditanya tentang upayanya menyejahterakan guru. Ia menjawab, pihaknya sudah berupaya keras agar mulai tahun ini guru dapat memperoleh tunjangan meskipun belum mendapatkan sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
”Namun, niatan yang kami tuangkan dalam RUU Sisdiknas tersebut harus ditunda pembahasannya. Jadi apa boleh buat,” kata Nadiem yang bertolak ke AS untuk menghadiri konferensi tingkat tinggi Transforming Education Summit di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.
Nadiem mengatakan, perubahan selalu mengundang resistensi. ”Kalau dalam suatu kepemimpinan tidak ada yang protes, jangan-jangan kamu belum melakukan apa-apa. Yang penting, hati kita tulus dan kinerja kita bagus,” ujar Nadiem.
UU Sisdiknas yang baru nantinya menyatukan UU Nomor 12/2012 Tentang Pendidikan Tinggi serta UU Nomor 14/2005 Tentang Guru dan Dosen. Ini merupakan inisiatif pemerintah untuk mewujudkan amanat konstitusi menciptakan satu sistem pendidikan nasional. Ketika RUU Sisdiknas ditolak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan mengevalusai kembali racangan naskah akademik dan RUU Sisdiknas sehingga bisa diajukan pada awal 2023 atau sesuai kesiapan pemerintah.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agats mengatakan, revisi UU Sisdiknas sebenarnya penting. Jika sudah siap, pemerintah didorong untuk memasukkan kembali RUU tersebut di akhir tahun 2022. RUU Sisdiknas kemudian diputuskan masuk dalam daftar Prolegnas Perubahan Keempat Tahun 2020-2024.
Mendukung revisi
Sebenarnya tak ada satu pun pemangku kepentingan pendidikan di luar pemerintah yang menolak insiatif perubahan UU Sisdiknas 2003. Namun, buntunya ruang dialog publik bagi pihak-pihak yang selama ini kritis terhadap kebijakan Kemdikbudristek membuat proses penyusunan RUU Sisdiknas dinilai minim trasparansi dan pelibatan publik bermakna. Beredar kabar bahwa berbagai perwakilan yang diundang untuk memberikan masukan pun hanya diberikan waktu lima menit untuk berbicara saat diskusi penting. Naskah RUU Sisdiknas juga sulit diakses hingga akhirnya Kemdikbudristek mengeluarkan draf Agustus di laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id setelah rancangan nakah akademik dan RUU Sisdiknas dimasukkan ke Badan Legislasi DPR.
Salah satu bukti RUU Sisdiknas jauh dari aspirasi para pemangku kepentingan pendidikan ialah dengan membuat profesi guru menjadi sama seperti aparatur sipil negara (ASN) atau karyawan lainnya. Ini jelas membuat banyak pihak meradang. Sayangnya, perbedaan aspirasi ini hanya dijembatani oleh Kemdikbudristek di media sosial dan Nadiem melalui siniar.
Beda dengan menteri lain mau ketemu untuk berdikusi. Nadiem sangat tertutup, jauh lebih percaya pada staf khusus. Harapan pendidikan Indonesia maju dipimpin Nadiem, malah sebaliknya.
Kebuntuan komunikasi yang terbuka dan setara selama kepemimpinan Nadiem menemukan puncaknya dalam pembahasan RUU Sisdiknas ini. Selama ini, dialog dan interaksi yang mesra Nadiem dengan berbagai organisasi dan aktivis pendidikan dalam menyatukan harapan akan pendidikan sulit terjadi, apalagi setelah dihantam pandemi Covid-19. Sering kali keputusan diambil dalam ”senyap” dan tiba-tiba serta lebih suka disampaikan lewat layar kaca yang berjarak.
Di Komisi X DPR, sebenarnya, sering kali Nadiem diingatkan untuk meningkatkan komunikasi dan sosialisasinya kepada publik dengan lebih baik. Saat menerima masukan, Nadiem berjanji melakukannya. Akan tetapi, janji itu tak jua menunjukkan bukti. Para pemangku kepentingan pendidikan tidak merasakan adanya upaya membangun komunikasi publik yang baik, setara, dan bermakna. Puncaknya terlihat dalam penyusunan RUU Sisdiknas.
Ketua Asosiasi Penyelengara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budi Djatmiko, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi X tentang perguruan tinggi swasta (PTS) pekan lalu, mengungkapkan kekecewaan ribuan pimpinan PTS. ”Jika pemerintah ada niat menyatukan tiga UU dalam RUU Sisdiknas, sebaiknya RUU jangan mengurangi esensi dari ketiga UU itu. Beranikah pemerintah secara terbuka mengundang stakeholder secara terrbuka untuk menerima masukan-masukan? Jika RUU ingin dianggap baik untuk pendidikan, jangan sunyi-sunyi. Kami tidak pernah diundang,” kata Budi.
Menurut Budi, Aptisi merasa buntu berdialog dengan Mendikbudristek. ”Hadir hanya video. Beda dengan menteri lain mau ketemu untuk berdikusi. Nadiem sangat tertutup, jauh lebih percaya pada staf khusus. Harapan pendidikan Indonesia maju dipimpin Nadiem, malah sebaliknya. Kami pada 27 September akan mengadu ke Presiden di Istana Negara bersama seluruh pimpinan PTS, yayasan, dan perwakilan mahasiswa,” kata Budi.
Anggota Komisi X, Dede Yusuf, merasakan ada komunikasi yang tersumbat dengan Kemendikbudristek selama ini sehingga banyak pengaduan ke Komisi X. Terkait RUU Sisdiknas, Komisi X sampai bersurat ke Badan Musyawarah DPR agar pembahasan RUU Sisdiknas dikembalikan dulu ke Komisi X karena masih banyak hal yang belum sinkron.
Di Webinar Nasional Ikatan Alumni Universitas Negeri Yogyakarta bertajuk ”RUU Sisidknas: Apa yang Akan Diperjuangkan untuk Bangsa dan Negara?” di Yogyakarta, Sabtu (24/9/2022), praktisi pendidikan Doni Koesoema mengatakan, dalam banyak kebijakan Kemendikburistek, kalau tidak diprotes dianggap oke sehingga jalan terus. ”Kalau diprotes diam-diam diperbaiki. Ini enggak akuntabel. Kenapa harus petak umpet? Kalau ada protes dari masyarakat, ya, diundang, dialog, berhadapan dan berdebat dengan rasional untuk mencerdaskan masyarakat,” ujar Doni.
Ajakan berdialog
Doni mengatakan, saatnya Mendikbudristek mengajak partisipasi publik yang bermakna sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, perlu dibentuk panitia kerja nasional RUU Sisdiknas dengan surat keputusan Mendikbudristek. Sebab, RUU bukan hanya butuh sosilasi, tapi ada dialog mendalam dan argumentatif untuk merumuskan RUU Sisdiknas yang lebih baik.
RUU Sisdiknas jangan sampai menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Ada sejumlah hal penting yang masih perlu dibahas bersama soal tanggung jawab pemerintah dalam wajib belajar, hingga pendidikan jarak jauh/ digital yang tidak ada.
”Gotong royong di pendidikan yang selama ini dinyatakan Mendikbudristek jangan hanya omongan. Inilah saatnya berdialog sehingga ada transparansi, pelibatan publik, rasa memiliki dari masyarakat sehingga bukan milik elit Kemdikbudristek. Karena UU Sisdiknas nantinya berdampak pada kita semua dan masa depan bangsa,” kata Doni.
Sementara itu, Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Panut Mulyono mengatakan, FRI akan memberikan masukan yang komprehensif sebagai upaya revisi RUU Sisdiknas oleh pemerintah. ”Harapannya niat baik pemerintah oleh Nadiem bisa tercapai agar tujuan RUU untuk kebaikan dan memuliakan profesi guru dan dosen bisa diekspresikan dalam kalimat-kalimat yang nyata di dalam batang tubuh sehingga tidak ada yang ketinggalan dari semua urusan pendidikan nasional,” kata Panut.
Kepala Penelitian dan Pengembangan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumardiansyah meminta Mendikbudristek untuk menyatukan kutub pikiran yang masih berbeda-beda agar RUU Sisdiknas menjadi mimpi, gagasan, dan cita-cita idealitas pendidikan dan persatuan bangsa. ”Penolakan RUU Sisdiknas masuk prolgenas menajdi bukti mendikbudristek masih gagal mempertemukan kutub pikiran dari berbagai kekuatan dan kepentingan. Mas Menteri, berdialoglah. Jadikan momen ini untuk berdialektika terbuka lebar,” kata Sumardiansyah.