Setelah menunggu empat tahun, Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan akhirnya diterbitkan. Kini pemerintah didorong untuk segera menyusun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
·3 menit baca
KOMPAS/RIZA FATHONI
Pengunjung menyaksikan pertunjukan Wayang Sasak yang dimainkan dalang Lalu Nasib dari Nusa Tenggara Barat saat berlangsung Kongres Kebudayaan Indonesia 2018 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (5/12/2018). Rangkaian kegiatan ini dirancang untuk menarik kaum muda dan masyarakat luas memahami kekayaan budaya Indonesia yang amat beragam.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah didorong untuk segera menyusun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan atau RIPK. RIPK penting sebagai salah satu pedoman memajukan kebudayaan di masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dorongan ini muncul setelah Peraturan Presiden No 114/2022 tentang Strategi Kebudayaan terbit pada 14 September 2022. Perpres ini meresmikan dokumen Strategi Kebudayaan yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) tahun 2018.
Manajer Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay mengapresiasi terbitnya perpres ini. Namun, ia mempertanyakan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan Perpres No 114/2022. Perpres ini terbit empat tahun setelah dokumen Strategi Kebudayaan diserahkan pada 2018.
”Pekerjaan rumah pemerintah selanjutnya adalah menyusun RIPK,” katanya saat diwawancara secara daring, Jumat (23/9/2022). ”RIPK mesti segera disusun agar bisa dimasukkan ke Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045,” ujarnya.
KOMPAS/YOLA SASTRA
Pertunjukan silek lacah dalam Festival Seni dan Budaya Pasa Harau di Lembah Harau, Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Minggu (18/8/2019). Di hari terakhir festival yang diadakan selama tiga hari itu, panitia antara lain menyajikan pertunjukan silek lacah, randai, sipak rago, dan pacu jawi.
Agenda kebudayaan di RPJPN penting untuk mengukuhkan komitmen pemerintah dalam memajukan kebudayaan. Ini juga agar kebudayaan menjadi bagian integral dari pembangunan. Ini juga penting karena RPJPN memuat rencana pembangunan nasional hingga 20 tahun ke depan.
Adapun visi pemajuan kebudayaan Indonesia untuk 20 tahun ke depan adalah Indonesia Bahagia. Keragaman budaya dijadikan landasan untuk mencapai masyarakat yang cerdas, damai, dan sejahtera.
Di sisi lain, kebudayaan telah disepakati sebagai referensi hidup berkelanjutan pada Pertemuan Tingkat Menteri di Bidang Kebudayaan (CMM) G20 di Magelang, Jawa Tengah, pekan lalu. Kebudayaan mengandung praktik hidup dan pengetahuan masyarakat untuk hidup selaras dengan alam. Hal itu diwariskan dari nenek moyang secara turun-temurun melalui berbagai bentuk kebudayaan, baik tuturan, tradisi, ritual, hingga cerita rakyat.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Warga kampung adat Baduy menyusuri jalan setapak di Kecamatan Leuwi Damar, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (24/1/2020). Masyarakat adat Baduy dengan kearifan lokalnya mampu menjaga lingkungan tempat tinggal mereka tetap terjaga. Meskipun mereka hidup di daerah dengan topografi perbukitan dan lembah-lembah, masyarakat adat Baduy aman dari bencana banjir hidrometeorologi, padahal kampung-kampung di sekitarnya dilanda banjir bandang dan longsor.
RIPK sebenarnya sudah mulai disusun pada 2019 dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga. Namun, proses penyusunan terhambat karena Strategi Kebudayaan kala itu belum disahkan. Hafez pun mendorong agar penyusunan RIPK segera dilanjutkan dan dapat selesai tepat waktu. Ia berharap RIPK rampung pada 2023.
”Banyak kementerian/lembaga yang membuat rencana menuju 100 tahun Indonesia di 2045. Jika RIPK gagal ’mengejar kereta’, kita akan ketinggalan. Bisa dipastikan bahwa aspirasi (pegiat seni budaya) akan sulit masuk ke RPJPN,” ucap Hafez.
Penyusunan RIPK juga diharapkan transparan dan akuntabel. Kendati tahap ini tidak mewajibkan pelibatan publik, pemerintah diharapkan membuka ruang untuk konsultasi atau uji publik. Ini untuk memastikan bahwa aspirasi publik yang ditampung di Strategi Kebudayaan diterjemahkan secara tepat di RIPK.
”Pemerintah mesti memastikan visi pemajuan kebudayaan yang telah dirumuskan di Strategi Kebudayaan mampu diterjemahkan dengan baik. Ini agar RIPK dapat diimplementasikan menjadi program nyata,” kata Ketua Koalisi Seni Kusen Alipah Hadi.
KOMPAS/WAWAN.H PRABOWO
Kirab prajurit mengelilingi kawasan Kotagede, Yogyakarta, menjadi bagian dari Kirab Budaya Kotagede, Minggu (26/4). Kirab budaya ini menjadi bagian dari kegiatan membersihkan air yang ada di Kompleks Masjid Besar Mataram Kotagede dan Sendang Selirang.
Pedoman pemajuan kebudayaan
Menurut UU Pemajuan Kebudayaan, ada beberapa pedoman pemajuan kebudayaan. Pertama, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/kota, serta provinsi. Kedua, Strategi Kebudayaan. Ketiga, RIPK.
Pedoman ini dibutuhkan agar pemajuan kebudayaan melibatkan semua kabupaten/kota hingga provinsi. Ada 514 kabupaten/kota yang menyerahkan dokumen PPKD dan berbagai rekomendasi kebudayaan.
Ada tujuh agenda di Strategi Kebudayaan. Beberapa di antaranya adalah penyediaan ruang ekspresi dan interaksi budaya inklusif, pemanfaatan obyek pemajuan kebudayaan, peningkatan peran pemerintah sebagai fasilitator, serta reformasi kelembagaan dan penganggaran kebudayaan. Perumusan strategi ini melibatkan sekitar 800 diskusi yang diikuti 5.000-an orang selama lebih kurang 10 bulan.
”Ini ialah puncak perjalanan panjang. Namun, buat republik, hal ini adalah awal untuk berbuat,” kata Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid (Kompas, 14/12/2018).