logo Kompas.id
HumanioraSegera Susun Rencana Induk...
Iklan

Segera Susun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan

Setelah menunggu empat tahun, Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan akhirnya diterbitkan. Kini pemerintah didorong untuk segera menyusun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
· 3 menit baca
Pengunjung menyaksikan pertunjukan Wayang Sasak yang dimainkan dalang Lalu Nasib dari Nusa Tenggara Barat saat berlangsung Kongres Kebudayaan Indonesia 2018 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (5/12/2018). Rangkaian kegiatan ini dirancang untuk menarik kaum muda dan masyarakat luas memahami kekayaan budaya Indonesia yang amat beragam.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Pengunjung menyaksikan pertunjukan Wayang Sasak yang dimainkan dalang Lalu Nasib dari Nusa Tenggara Barat saat berlangsung Kongres Kebudayaan Indonesia 2018 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (5/12/2018). Rangkaian kegiatan ini dirancang untuk menarik kaum muda dan masyarakat luas memahami kekayaan budaya Indonesia yang amat beragam.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah didorong untuk segera menyusun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan atau RIPK. RIPK penting sebagai salah satu pedoman memajukan kebudayaan di masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dorongan ini muncul setelah Peraturan Presiden No 114/2022 tentang Strategi Kebudayaan terbit pada 14 September 2022. Perpres ini meresmikan dokumen Strategi Kebudayaan yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) tahun 2018.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000