Rantai Terputus dalam Keterbukaan Informasi Publik...
Media sebenarnya bisa dirangkul oleh Komisi Informasi untuk memperkuat keterbukaan. Seperti diingatkan Bill Kovach dan Tom Rosentiel dalam Sepuluh Elemen Jurnalisme, loyalitas pertama jurnalisme itu kepada publik.
Oleh
Tri Agung Kristanto
·4 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari (kanan) berbincang-bincang dengan Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro saat menunggu pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, 3 Agustus 2022.
Konsiderans dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Selain itu, memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik adalah sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lain serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik itu, dibentuk Komisi Informasi di tingkat pusat dan daerah.
KOMPAS/TRI AGUNG KRISTANTO (TRA)
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro menyerahkan penghargaan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Ika Mardiah, Kamis (22/9/2022), di Bekasi, Jabar.
Setiap tahun Komisi Informasi Pusat (KIP) meluncurkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Menurut komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, indeks itu menganalisis tiga aspek penting, mencakup kepatuhan Badan Publik terhadap UU No 14/2008 (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap hak atas informasi (right to know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi, terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).
Pada 2021, nilai IKIP secara nasional sebesar 71,37. Tahun 2022 ditargetkan nilai IKIP meningkat sedikit menjadi 72. Dalam peluncuran buku I, II, dan III IKIP 2022 hari Kamis (22/9/2022) di Bekasi, Jawa Barat, terungkap nilai IKIP tahun ini 74,43 yang berada pada kategori sedang, melampaui target yang ditetapkan.
Bahkan, Jabar yang terpilih sebagai provinsi dengan IKIP tertinggi, skornya mencapai 81,93. Dua provinsi lain yang meraih nilai IKIP dalam kategori baik adalah Bali (80,99) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai 80,49. Sebanyak 30 provinsi lain masuk kategori sedang dan hanya satu provinsi yang mendapatkan nilai buruk, yaitu Maluku Utara, dengan skor 58,49. Dalam diskusi, perwakilan Pemerintah Provinsi Malut mempertanyakan penilaian, yang bersumber dari informan ahli itu.
Yosep Adi Prasetyo dari Tim Ahli IKIP 2022 mengutarakan, masih ditemukan informasi yang kurang jelas dari laman pemerintah, yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal itu juga terjadi di sejumlah daerah lain. Berbeda dengan laman informasi pariwisata Vietnam, yang selain jelas, juga membantu siapa pun yang akan menikmati negeri itu.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kiri) didampingi anggota Bawaslu Puadi meluncurkan aplikasi elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (e-PPID) Terintegrasi Bawaslu di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengakui, daerahnya terus berbenah untuk bisa memberikan keterbukaan informasi kepada publik. Juga bisa memberikan informasi terbuka dan bermanfaat bagi masyarakat global.
Ketua KIP Donny Yoesgiantoro menambahkan, keberhasilan mewujudkan keterbukaan informasi publik tak bisa hanya digantungkan pada KIP. Keterbukaan itu harus didukung oleh semua badan publik dan masyarakat. Peningkatan nilai IKIP 2022 adalah wujud kebersamaan dan keberlanjutan dengan pengurus KIP sebelumnya.
Media
Dalam diskusi juga terungkap, UU No 14/2008 tidak memberikan keleluasaan pada KIP untuk mewujudkan keterbukaan informasi secara mandiri. Tak ada pula aturan yang mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif mewujudkan keterbukaan informasi. Komisi Informasi di mana pun cenderung pasif, menunggu jika ada permohonan dari masyarakat, dan tak bisa meminta informasi dari badan publik untuk disebarkan terbuka kepada masyarakat.
Tidak ada pula keterkaitan antara UU KIP dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal, keduanya mengatur informasi untuk publik. Media sebenarnya bisa dirangkul oleh Komisi Informasi untuk memperkuat keterbukaan. Seperti diingatkan Bill Kovach dan Tom Rosentiel dalam Sepuluh Elemen Jurnalisme, loyalitas pertama jurnalisme itu kepada publik.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Jurnalis berdesakan saat meliput gelar perkara kasus perjudian seluruh Jawa Tengah di Kantor Polisi Daerah Jawa Tengah, Kota Semarang, 22 Agustus 2022. Media sebenarnya bisa dirangkul oleh Komisi Informasi untuk memperkuat keterbukaan.
Jurnalisme adalah kegiatan yang berhubungan dengan mencari dan mengolah informasi untuk disiarkan kepada khalayak. Pasal 1 UU KIP pun menegaskan, informasi publik dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan/atau badan publik lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik. Keterbukaan informasi dan pers pun terputus dalam UU KIP.
Mantan komisioner KIP, Romanus Ndau, mengungkapkan keprihatinannya saat banyak informasi yang kini dibutuhkan masyarakat, seperti keterbukaan kasus pembunuhan Brigadir J atau peretasan data lembaga pemerintah atau pejabat negara, Komisi Informasi tak bisa memperjuangkannya. ”Panggung itu seharusnya kita rebut,” ujarnya. Dengan demikian, KIP seharusnya bisa menjernihkan informasi publik pula.