Penundaan Masuk Prolegnas Prioritas, Momentum Perbaikan RUU Sisdiknas
Kemendikbudristek didorong membuka partisipasi publik seluas-luasnya dalam menyusun RUU Sisdiknas. Ditundanya RUU ini masuk Prolegnas Prioritas menjadi momentum perbaikan draf RUU tersebut.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·4 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Para guru honorer se Jawa barat menggelar demonstrasi di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
JAKARTA, KOMPAS – Penundaan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan menjadi momentum memperbaiki draf RUU yang akan mengintegrasikan tiga undang-undang. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi didorong membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk menampung masukan dari pemangku kepentingan pendidikan.
Tiga undang-undang yang diintegrasikan adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kepala Penelitian dan Pengembangan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumardiansyah Perdana Kusuma mengatakan, terdapat sejumlah hal substansial dalam tiga UU itu yang belum dimuat secara tegas dalam RUU Sisdiknas.
Oleh sebab itu, RUU Sisdiknas perlu ditunda untuk diperbaiki. Ia menilai, polemik dan penolakan terhadap RUU dari berbagai elemen masyarakat dikarenakan penyusunannya tergesa-gesa dan minim partisipasi publik.
Para pelajar yang tergabung dalam Pelajar Islam Indonesia menggelar aksi di depan komplek DPR, Jakarta, menolak Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Senin (29/8/2022). Mereka menilai RUU Sisdiknas justru merugikan bagi sistem pendidikan yang berjalan.
“Kemarin sudah mendapat kabar gembira bahwa RUU Sisdiknas ditunda, tidak masuk dalam Prolegnas 2022. Ini momentum untuk berdialektika memberikan masukan,” ujarnya dalam Seminar Nasional Pendidikan: Membedah dan Menyempurnakan RUU Sisdiknas, di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Sumardiansyah menuturkan, UU Sisdiknas semestinya berisi mimpi, gagasan, dan cita-cita idealisme pendidikan. Ironisnya, RUU Sisdiknas justru menghadirkan polemik dan ditanggapi pesimis oleh berbagai kalangan.
“Ada berbagai kutub pikiran yang sepertinya gagal dipertemukan. Kita berharap, kegiatan seperti ini menjadi momen mempertemukan berbagai kekuatan dan kepentingan,” katanya.
Undang-Undang Sisdiknas semestinya berisi mimpi, gagasan, dan cita-cita idealisme pendidikan. Ironisnya, RUU Sisdiknas justru menghadirkan polemik dan ditanggapi pesimis oleh berbagai kalangan
PGRI menyoroti sejumlah ketentuan dalam RUU Sisdiknas. Pasal 145 memang menyebutkan setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan, yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, dalam pasal 147 disebutkan peraturan pelaksana harus ditetapkan paling lambat dua tahun sejak UU itu diundangkan. “Jaminan TPG (Tunjangan Profesi Guru) masih ada, tetapi terbatas paling lama dua tahun sejak RUU Sisdiknas diundangkan. Dengan begitu, pada 2024, tunjangan profesi akan benar-benar hilang,” jelasnya.
Sementara pada pasal 149 diuraikan, saat RUU Sisdiknas diundangkan, tiga UU yang diintegrasikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Padahal, menurut Sumardiansyah, UU Guru dan Dosen sangat penting sebagai legitimasi profesi.
“Kalau dicabut dan pasal-pasalnya tidak diadopsi dalam RUU Sisdiknas, guru dan dosen tidak punya landasan hukum sebagai sebuah profesi,” ucapnya.
DOKUMENTASI IGI
Sejumlah pengurus Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengkaji naskah akademik dan RUU Sisdiknas. Sebagai salah satu organisasi profesi guru, IGI bertekad mengawal pembahasan RUU Sisdiknas untuk memastikan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin peningkatan kualitas pendidikan nasional, terutama untuk kualitas dan kesejahteraan guru.
Rektor Universitas YARSI Fasli Jalal menyebutkan, penghargaan pada guru dan dosen sebagai profesi mulia sudah dijamin dengan UU Guru dan Dosen. UU itu juga mengatur tunjangan untuk guru besar dan tunjangan khusus.
Jika RUU Sisdiknas disahkan, rujukan penggajian guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri akan merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sedangkan bagi guru dan dosen di swasta merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Apabila nanti tidak ada kepastian apa yang telah diterima guru dan dosen saat ini yang diraih melalui perjuangan panjang dan berdarah-darah, berarti ada kemunduran luar biasa,” katanya.
Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Tjitjik Srie Tjahjandarie mengatakan, pengintegrasian tiga UU melalui RUU Sisdiknas agar pengaturannya tidak tumpang-tindih dan dapat saling melengkapi. Dengan begitu, regulasi yang baru menjadi lebih fleksibel.
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo menghadiri diseminasi RUU Sisdiknas di Jakarta, Senin (12/9/2022).
“Kami selalu terbuka dengan masukan dan catatan dari para pemangku kepentingan agar (RUU Sisdiknas) lebih komprehensif. Kami juga telah membuka laman dalam menyampaikan masukan,” ucapnya.
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menuturkan, terdapat tiga pokok permasalahan yang ingin dipecahkan melalui RUU Sisdiknas, yaitu kesenjangan pendidikan, rendahnya kualitas pendidikan, dan kesejahteraan guru. Sekitar 1,6 juta guru belum menerima penghasilan layak karena masih mengantre untuk mendapatkan sertifikasi.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, Badan Legislasi DPR mengembalikan draf RUU Sisdiknas kepada pemerintah untuk disempurnakan. “Kita dorong pemerintah pada kesempatan ini untuk terus melakukan perbaikan serta membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi publik dan pemangku kepentingan pendidikan,” ujarnya.