Penyusunan RUU Sisdiknas didorong tidak kejar tayang. Dengan begitu, partisipasi pemangku kepentingan pendidikan dan publik dapat lebih luas untuk memberikan masukan pada RUU yang mengintegrasikan tiga undang-undang itu.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022. Penyusunan RUU ini didorong tidak kejar tayang agar dapat membuka partisipasi publik lebih luas.
Pemerintah diminta mematangkan RUU yang akan mengintegrasikan tiga undang-undang tersebut. Ketiganya adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pengamat kebijakan pendidikan dan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menuturkan, penggabungan tiga UU dalam RUU Sisdiknas semestinya dilakukan dengan teliti dan tidak tergesa-gesa. Sebab, pasal demi pasal harus ditelaah untuk menentukan apakah masih perlu dimasukkan atau diubah dalam regulasi baru.
”Berikan waktu seoptimal mungkin untuk menyusun RUU ini. Jangan kejar waktu atau kejar tayang, tetapi mengejar kualitas dengan mewujudkan partisipasi bermakna dari pemangku kepentingan pendidikan lebih luas,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Sejumlah pihak mengapresiasi keputusan Badan Legislasi DPR yang tidak menyetujui RUU Sisdiknas masuk Prolegnas Prioritas Perubahan tahun ini. Namun, para pemangku kepentingan pendidikan tetap perlu mengawal RUU ini karena akan berdampak terhadap masa depan pendidikan bangsa.
”Ajak mereka (pemangku kepentingan pendidikan) sebagai tim perumus agar RUU ini tidak terkesan elitis. Sebetulnya apa ada yang disembunyikan?” katanya.
Penggabungan tiga UU dalam RUU Sisdiknas semestinya dilakukan dengan teliti dan tidak tergesa-gesa. Sebab, pasal demi pasal harus ditelaah untuk menentukan apakah masih perlu dimasukkan atau diubah dalam regulasi baru.
Cecep mengatakan, transparansi RUU Sisdiknas perlu diwujudkan dengan membuka drafnya sejak awal. Bukan baru membuka akses publik setelah diajukan ke DPR.
”Diskusikan dulu di perguruan tinggi dan forum-forum akademis. Jadi, ketika diserahkan ke Baleg (Badan Legislasi) sudah clear untuk hal-hal yang substansial,” jelasnya.
Menurut Cecep, terdapat sejumlah ketentuan dalam RUU Sisdiknas yang memerlukan penjelasan lebih rinci. Ketentuan itu di antaranya menyangkut tunjangan profesi guru dan dosen, standar nasional pendidikan, serta lembaga kursus dan pelatihan pendidikan.
”Banyak hal yang harus dibenahi. Tidak perlu tergesa-gesa agar hasilnya bisa optimal,” ucapnya.
Meskipun tidak masuk Prolegnas Prioritas Perubahan tahun ini, RUU Sisdiknas berpeluang diajukan kembali di tahun mendatang. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan merapikan kembali draf naskah akademik dan RUU Sisdiknas serta menyosialisasikannya dengan baik.
”Nanti dievaluasi, dalam arti bisa dimasukkan di awal tahun 2023 atau kesiapan pemerintah untuk memasukkan kembali. Nanti tugas pemerintah dan Kemendikbudristek untuk merapikan kembali sesuai saran fraksi,” kata Yasonna (Kompas, 21/9/2022).
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengatakan, RUU Sisdiknas memang perlu direvisi karena sudah berusia 18 tahun. Namun, ia menekankan, revisinya tetap mengakomodasi masukan-masukan dari pemangku kepentingan pendidikan sehingga sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Menurut Dede, banyaknya pihak yang memberikan masukan ke Komisi X DPR menunjukkan adanya masalah komunikasi antara Kemendikbudristek dan pemangku kepentingan pendidikan. ”Kami menerima banyak aduan. Jadi, ada komunikasi yang tersumbat sehingga larinya (mengadukan) ke Komisi X,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah asosiasi perguruan tinggi swasta, Selasa sore.
Sebelumnya, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk terbuka dan partisipatif dalam membahas RUU Sisdiknas. Publik dapat mengunduh materi dan memberikan masukan pada RUU itu melalui https://sisdiknas.kemdikbud.go.id.