logo Kompas.id
HumanioraRUU Sisdiknas Jangan Kejar...
Iklan

RUU Sisdiknas Jangan Kejar Tayang

Penyusunan RUU Sisdiknas didorong tidak kejar tayang. Dengan begitu, partisipasi pemangku kepentingan pendidikan dan publik dapat lebih luas untuk memberikan masukan pada RUU yang mengintegrasikan tiga undang-undang itu.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 3 menit baca
Sejumlah pengurus Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengkaji naskah akademik dan RUU Sisdiknas. Sebagai salah satu organisasi profesi guru, IGI bertekad mengawal pembahasan RUU Sisdiknas untuk memastikan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin peningkatan kualitas pendidikan nasional, terutama untuk kualitas dan kesejahteraan guru.
DOKUMENTASI IGI

Sejumlah pengurus Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengkaji naskah akademik dan RUU Sisdiknas. Sebagai salah satu organisasi profesi guru, IGI bertekad mengawal pembahasan RUU Sisdiknas untuk memastikan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin peningkatan kualitas pendidikan nasional, terutama untuk kualitas dan kesejahteraan guru.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022. Penyusunan RUU ini didorong tidak kejar tayang agar dapat membuka partisipasi publik lebih luas.

Pemerintah diminta mematangkan RUU yang akan mengintegrasikan tiga undang-undang tersebut. Ketiganya adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000