logo Kompas.id
HumanioraPenerimaan Pajak Karbon Harus ...
Iklan

Penerimaan Pajak Karbon Harus Dipastikan untuk Mitigasi Perubahan Iklim

Pajak karbon sebagai instrumen untuk pengendalian perubahan iklim merupakan salah satu gebrakan fiskal. Namun, penerimaan dari pajak karbon ini harus dipastikan digunakan untuk upaya mitigasi perubahan iklim.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
Lanskap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Merak, Banten, Kamis (19/5/2016). Pajak karbon akan diberlakukan bagi kegiatan PLTU batubara.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Lanskap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Merak, Banten, Kamis (19/5/2016). Pajak karbon akan diberlakukan bagi kegiatan PLTU batubara.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan akan menerapkan pajak karbon atas emisi yang dihasilkan dari kegiatan industri yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup.Namun, sebelum resmi diimplementasikan, pemanfaatan dana pajak karbon ini harus diawasi dan dipastikan kembali untuk pembiayaan berbagai program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengemukakan, penerapan pajak bagi kegiatan yang tidak ramah lingkungan bertujuan mengubah perilaku perusahaan ataupun individu terkait. Dengan kata lain, penerapan pajak karbon ini tidak hanya sebagai instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000