Lembaga Kursus dan Pelatihan Didorong Beri Ijazah Diploma
Pendidikan dan pelatihan vokasi berkualitas dibutuhkan untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul. Lembaga kursus dan pelatihan didorong untuk lebih berperan mendukung pendidikan vokasi ini.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kualitas lembaga kursus dan pelatihan perlu ditingkatkan untuk mendukung pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Selain itu, lembaga kursus dan pelatihan didorong untuk menjadi akademi komunitas yang dapat menerbitkan ijazah diploma 1 dan 2.
Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Wartanto, di Jakarta, Jumat (16/9/2022), mengatakan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, lembaga kursus dan pelatihan (LKP) yang mendukung pelatihan vokasi, berkoordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan lembaga lain yang bisa mendukung. Sebagai dukungan Kemendikbudristek terhadap LKP dalam menciptakan SDM unggul, LKP telah diminta untuk menerbitkan ijazah diploma satu (D-1) dan diploma dua (D-2).
”LKP yang hanya memberikan sertifikat untuk program kursus satu sampai dua tahun, sekarang kami dorong untuk menjadi akademi komunitas agar peserta mendapat ijazah D-1 dan D-2,” kata Wartanto.
Wartanto menambahkan, Kemendikbudristek juga menyediakan bantuan dana padanan dan kompetitif untuk para pendidik kursus yang lulusan S-2 di LKP agar bisa memperoleh nomor induk dosen nasional (NIDN). Peserta kursus yang mempunyai ijazah D-1/D-2 juga berkesempatan untuk melanjutkan ke jenjang strata satu (S-1) di perguruan tinggi.
”Sekarang banyak politeknik yang membuka S-1, S-2, dan S-3 terapan. Anak muda lulusan D-2 dari LKP kemudian bekerja dan setelah punya uang ingin melanjutkan kuliah ke S-1, S-2, ataupun S-3, bisa saja berkuliah di dalam atau luar negeri melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP),” kata Wartanto.
Dibutuhkan masyarakat
Sementara itu, di acara pelantikan dan pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Pengelola LKP masa bakti tahun 2022-2027 di Jakarta, Senin (12/9/2022), Ketua Umum Forum Pengelola LKP Zoelkifli M Adam mengatakan, LKP sangat dibutuhkan untuk menciptakan SDM unggul. ”Kami berharap di draf RUU Sisdiknas yang sedang dirancang oleh pemerintah saat ini, LKP harus tercantum di batang tubuh RUU sebagaimana yang telah ada pada Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003,” ujarnya.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Aris Darmansyah Edisaputra berharap, pengelola LKP dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas SDM. Kemajuan pendidikan dan pelatihan vokasi sesuai amanat Perpres Nomor 68 Tahun 2022 membutuhkan dukungan dari semua pihak.
”Dari perpres ini pemerintah akan menyusun Pusat Informasi Pasar Kerja, di mana datanya diperoleh dari seluruh Indonesia, dan pasti akan bekerja sama dengan Kadin. Jika taut suai (link and match) diterapkan, sekitar 99,9 persen lulusan LKP akan diterima di dunia usaha dan industri,” kata Aris.
LKP yang hanya memberikan sertifikat untuk program kursus satu sampai dua tahun, sekarang kami dorong untuk menjadi akademi komunitas agar peserta mendapat ijazah D-1 dan D-2.
Wakil Ketua Komite Tetap Produktivitas Kerja Kadin Wisnu Darwanto menyatakan, Kadin siap mendukung LKP dalam menjalankan Perpres Nomor 68 Tahun 2022. Beberapa langkah telah dilakukan Kadin, salah satunya membentuk Biro Vokasi.
”Kami juga sudah mulai melakukan pelatihan di tempat permagangan. Hingga hari ini, 700 pelatih yang tersebar di Indonesia siap melatih anak-anak di dunia usaha dan industri sebagai pendampingan,” ujar Wisnu.