logo Kompas.id
HumanioraGuru Minta Kepastian Tunjangan...
Iklan

Guru Minta Kepastian Tunjangan Profesi Diatur Eksplisit dalam RUU Sisdiknas

Narasi pemerintah yang menjelaskan RUU Sisdiknas bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru belum menjawab keresahan. Guru meminta ketentuan tunjangan profesi guru (TPG) diatur secara tegas dalam batang tubuh RUU itu.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 4 menit baca
Spanduk dipasang para pelajar yang tergabung dalam Pelajar Islam Indonesia ketika menggelar aksi di depan kompleks DPR, Jakarta, menolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Senin (29/8/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Spanduk dipasang para pelajar yang tergabung dalam Pelajar Islam Indonesia ketika menggelar aksi di depan kompleks DPR, Jakarta, menolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Senin (29/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah organisasi guru meminta kepastian agar tunjangan profesi guru diatur secara eksplisit dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Sementara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolog berkukuh RUU itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Penghilangan frasa tunjangan profesi guru (TPG) dalam draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 menjadi bagian yang paling banyak disorot. Hal ini dikhawatirkan mengancam kesejahteraan guru di masa depan.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000