Perubahan Seleksi Nasional PTN Mulai Diterapkan 2023
Seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri berdasarkan prestasi dan tes tahun 2023 mengalami sejumlah perubahan. Selain pelaksanaan dilakukan pemerintah, ada perubahan dalam penilaian penerimaan dan materi tes.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri yang diperbarui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mulai diterapkan 2023. Penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri berdasarkan prestasi dan tes dikelola pemerintah, sedangkan seleksi mandiri tetap sepenuhnya menjadi kewenangan setiap perguruan tinggi negeri.
Perubahan terbaru terkait penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN) itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN. Selain itu, ada juga Keputusan Mendikbudristek Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, di Jakarta, Kamis (8/9/2022), mengatakan, meskipun penerimaan mahasiswa secara nasional dikelola pemerintah atau Kemendikbudristek, secara teknis persiapan pada 2023 dilakukan tim yang dibentuk Mendikbudristek. Tim tersebut mencakup Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI), para pemimpin PTN, personel Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), serta Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan yang berada di bawah Pusat Asesmen Pendidikan BSKAP untuk mengoordinasikan kegiatan persiapan.
”Untuk jadwal pelaksanaan mirip seperti tahun lalu,” kata Anindito.
Anindito mengatakan, kebijakan seleksi masuk PTN yang baru justru lebih selaras dengan pembelajaran di pendidikan menengah. Jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi menghargai nilai rapor dari semua mata pelajaran. Adapun seleksi nasional berdasarkan tes mengukur potensi skolastik.
”Murid bisa berkonsentrasi untuk belajar dan berprestasi di sekolah tanpa terbagi perhatiannya pada persiapan tes yang terpisah dari pembelajaran kurikulum,” ujar Anindito.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di acara peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-22: Transformasi Seleksi Masuk PTN, Rabu (7/9/2022), mengatakan, transformasi untuk ketiga seleksi masuk PTN, yakni seleksi berdasarkan prestasi (selama ini dikenal SNMPTN), seleksi berdasarkan tes (SBMPTN), dan seleksi mandiri, memprioritaskan kebutuhan peserta didik dan menjunjung tinggi asas keadilan. Hal ini untuk menjawab perubahan.
Arah kebijakan transformasi pendidikan tinggi bertujuan membentuk lulusan yang memiliki kompetensi multidisiplin dan memiliki dasar yang kuat terhadap disiplin ilmu utama setiap program studinya. Kebijakan transformasi pendidikan tinggi tersebut diimplementasikan dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru pada PTN secara nasional dan mandiri yang sejalan dengan semangat merdeka belajar guna mendorong peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan pada jenjang sebelumnya.
Penilaian penerimaan
Dalam seleksi berdasarkan prestasi, komponen pertama yang dihitung adalah rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran, paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian. Komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung program studi (prodi) yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi, ditetapkan paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.
Secara teknis kami belum tahu pelaksanaan seleksi nasional yang prestasi dan tes, tetapi kami mendukung aturan perubahan yang sudah ditetapkan. (Jamal Wiwoho)
Terkait mata pelajaran pendukung prodi ditetapkan Mendikbudristek. Penetapan mencakup sekolah yang menggunakan Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013. Sebagai contoh, siswa yang berminat ke prodi hukum, di Kurikulum Merdeka ditetapkan mata pelajaran Sosiologi dan/atau Pendidikan Pancasila, sedangkan yang Kurikulum 2013 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/PPKn (jurusan IPA); Sosiologi dan/atau PPKn (IPS); serta PPKn (Bahasa). Adapun penentuan untuk prestasi ataupun portofolio (biasanya terkait prodi seni dan olahraga), ditetapkan masing-masing PTN.
Di seleksi nasional berdasarkan tes, pelaksanaannya menggunakan tes terstandar berbasis komputer. Nadiem mengatakan tidak ada lagi tes yang spesifik ke setiap mata pelajaran. Peserta hanya menjalani tes skolastik yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.
Sebelumnya ketika seleksi nasional PTN digelar LTMPT yang dibentuk MRPTNI, seleksi jalur tes meliputi tiga tes. Ada tes kemampun akademik untuk mengukur pengetahuan dan pemahaman keilmuan yang diajarkan di sekolah, juga mengukur kemampuan kognitif yang terkait langsung dengan konten mata pelajaran dengan model higher order thinking skills (HOTS). Ada juga tes kemampuan bahasa inggris.
Lalu, tes skolastik untuk mengukur kemampuan kognitif yang dianggap penting bagi keberhasilan calon mahasiswa di pendidikan tinggi dengan menguji kemampuan penalaran umum, kemampuan kuantitatif, pengetahuan dan pemahaman umum, serta kemampuan memahami bacaan dan menulis. Kemampuan kuantitatif mencakup pengetahuan dan penguasaan matematika dasar.
Disebutkan pula, seleksi nasional berdasarkan tes dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan. Setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak dua kali seleksi nasional berdasarkan tes.
Nadiem, mengatakan tes skolastik tersebut tidak berhubungan dengan penghafalan materi, tapi menekankan pada kemampuan bernalar, pemecahan masalah, dan potensi kognitif. Literasi bukan menguji teknik gramatika atau penggunaan bahasa, tapi kemampuan mengerti logika dari teks.
“Peserta didik tidak kaget lagi dengan pertanyaan-pertanyaan model ini karena sudah diperkenalkan melalui Asesmen Nasional,” kata Nadiem.
Secara terpisah, Ketua MRPTNI Jamal Wiwoho mengatakan, para rektor PTN mendukung pengaturan baru soal seleksi masuk PTN, termasuk tetap diakuinya jalur mandiri yang menjadi kewenangan tiap PTN. ”Secara teknis kami belum tahu untuk pelaksanaan seleksi nasional yang prestasi dan tes, tetapi kami mendukung aturan perubahan yang sudah ditetapkan. Dalam pertemuan sebelum keluarnya permendikbudristek yang baru, kami sudah diajak dalam pembahasan. Kami berharap mulai dilaksanakan tahun 2024. Namun, melihat isi dari Permendikbudristek berlaku mulai diundangkan, berarti mulai 2023,” kata Jamal yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret.
Sementara itu, Ketua LTMPT Mochamad Ashari mengatakan, permendikbudristek secara jelas mengatur berbagai perubahan dalam tiga seleksi masuk. Jalur SNMPTN disebut sebagai seleksi nasional berdasarkan prestasi; SBMPTN menjadi seleksi nasional berdasarkan tes; dan seleksi secara mandiri oleh PTN.
Selama ini LTMPT didukung Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek mengelola seleksi masuk PTN secara nasional di jalur SNMPTN/prestasi dan SBMPTN/tes UTBK. Menurut Ashari yang juga Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember, pelaksanaan seleksi nasional masuk PTN mengacu pada permendikbudristek terbaru bukan lagi LTMPT.
Namun, di masa transisi Kemendikbudristek tetap melibatkan LTMPT. ”Artinya akan diberi tugas untuk melakukan persiapan,” ujar Ashari.
Ashari memaparkan, berdasarkan pengalaman LTMPT, persiapan untuk jalur prestasi sudah dimulai di akhir tahun. Seleksi nasional dimulai dengan membuka seleksi berdasarkan prestasi yang diumumkan sekitar Maret. Lalu, seleksi jalur tes. Setelah itu, barulah seleksi mandiri bisa dilakukan masing-masing PTN. Pendaftar di dua seleksi nasional secara daring mencapai sekitar 1,4 juta orang.