logo Kompas.id
HumanioraSertifikasi Guru yang...
Iklan

Sertifikasi Guru yang ”Membelenggu” tapi Dinantikan

RUU Sisdiknas akan ”memutihkan” kewajiban sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Ketentuan sertifikasi bagi guru yang sudah mengajar dinilai menghambat upaya menyejahterakan para pendidik.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 6 menit baca
Salah satu ibu guru honorer di Desa Kopa, Kecamatan Alor Timur, NTT, juga mengajar sukarela sambil mengikuti kuliah PGSD di Kalabahi, Alor. Ia sedang mengajar siswa kelas 1-3 untuk membaca, menulis, dan menghitung, Mei 2017.
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA.

Salah satu ibu guru honorer di Desa Kopa, Kecamatan Alor Timur, NTT, juga mengajar sukarela sambil mengikuti kuliah PGSD di Kalabahi, Alor. Ia sedang mengajar siswa kelas 1-3 untuk membaca, menulis, dan menghitung, Mei 2017.

Keharusan guru-guru Indonesia yang mengajar di satuan pendidikan harus memiliki sertifikat pendidik bakal ”diputihkan” dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Antrean guru mengikuti pendidikan profesi guru dalam jabatan yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bakal berakhir.

”Pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan itu perjalanan panjang yang sulit, lebih sulit PPG daripada kuliah S-1 dulu. Kita berdarah-darah, terseok-seok, tetapi penentuan kelulusan kayak ujian nasional, sekolah tiga tahun tetapi ditentukan hasil ujian beberapa hari,” ujar salah seorang guru peserta PPG dalam jabatan yang menyampaikan postingan di media sosial PPG prajabatan dan dalam jabatan, awal September ini.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000