logo Kompas.id
HumanioraRUU Sisdiknas Jadikan...
Iklan

RUU Sisdiknas Jadikan Pendidikan Pancasila Mata Pelajaran Wajib

Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib bagi peserta pendidikan dasar dan menengah dalam RUU Sisdiknas. Hal ini sebagai upaya memperkuat peranan Pancasila membentuk cara pandang, sikap, dan karakter siswa.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 3 menit baca
Ratusan siswa Sekolah Menengah Pertama 16 Jakarta mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), Senin (11/7/2022). Sekolah itu memulai pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Ratusan siswa Sekolah Menengah Pertama 16 Jakarta mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), Senin (11/7/2022). Sekolah itu memulai pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

JAKARTA, KOMPAS — Dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas, pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah menganggap hal ini sebagai upaya memperkuat peranan Pancasila membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa.

”Usulan menjadikan pendidikan Pancasila sebagai muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Anindito Aditomo di sela Fourth Education Working Group (EdWG) G20, di Nusa Dua, Bali, melalui keterangan tertulis, Jumat (2/9/2022).

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000