RUU Sisdiknas Jadikan Pendidikan Pancasila Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib bagi peserta pendidikan dasar dan menengah dalam RUU Sisdiknas. Hal ini sebagai upaya memperkuat peranan Pancasila membentuk cara pandang, sikap, dan karakter siswa.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA
Ratusan siswa Sekolah Menengah Pertama 16 Jakarta mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), Senin (11/7/2022). Sekolah itu memulai pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
JAKARTA, KOMPAS — Dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas, pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah menganggap hal ini sebagai upaya memperkuat peranan Pancasila membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa.
”Usulan menjadikan pendidikan Pancasila sebagai muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Anindito Aditomo di sela Fourth Education Working Group (EdWG) G20, di Nusa Dua, Bali, melalui keterangan tertulis, Jumat (2/9/2022).
Pada UU Nomor 20 Tahun 2003 yang berlaku saat ini, Pendidikan Pancasila tidak tercantum sebagai muatan atau mata pelajaran wajib. RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo
Ketentuan mata pelajaran wajib tertuang dalam Pasal 81 Ayat 2 RUU Sisdiknas yang meliputi Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Bahasa Indonesia. Sementara pada Ayat 3 diatur muatan wajib, yaitu matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, serta muatan lokal.
”Pembelajaran muatan wajib tidak harus dilakukan dalam bentuk mata pelajaran masing-masing, tetapi bisa diorganisasikan secara fleksibel, relevan, dan kontekstual,” ujarnya.
Dengan demikian, satuan pendidikan dapat menghadirkan pembelajaran yang lebih kreatif dan lintas atau disiplin. Dalam implementasinya, muatan wajib dapat dikecualikan untuk pelajar penyandang disabilitas (difabel) menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
“Semangat gotong royong hendaknya menjadi penguat komitmen negara-negara di dunia untuk memulihkan pendidikan pascapandemi. Pendidikan yang lebih inklusif dan menyejahterakan,” ujar Anindito yang juga menjabat sebagai Co-Chair EdWG pada Presidensi G20 tahun ini.
Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia Kris Wijoyo mengatakan, masuknya pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib dalam RUU Sisdiknas penting untuk menegaskan identitas nasional. Wujudnya akan tercermin dalam kehidupan bernegara, baik dalam sistem hukum maupun kehidupan sehari-hari.
“Ketentuan tersebut akan memiliki dampak positif apabila Pancasila didudukkan kembali sebagai dasar kepribadian nasional karena berasal dari esensi nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia,” katanya.
Patung Bung Karno diletakkan di bawah pohon sukun di Taman Renungan Bung Karno di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Senin (20/6/2022). Pemerintah kolonial Belanda mengasingkan Soekarno ke Ende pada 1934-1938.
Menurut Kris, pentingnya nilai-nilai Pancasila tidak hanya untuk kehidupan bernegara di dalam negeri, tetapi juga sebagai prinsip dalam menentukan sikap geopolitik secara global. Dengan Pancasila, ia meyakini Indonesia tidak akan terbawa arus, tetapi dapat memberikan solusi agar kehidupan dunia lebih harmonis.
”Apabila nilai-nilai Pancasila dijaga dan diwujudkan pada tatanan masyarakat, bangsa Indonesia memiliki patokan untuk menjaga dinamika di dalam. Sementara untuk keluar, Pancasila dapat menjadi prinsip yang ditawarkan bangsa Indonesia bagi dunia,” ucapnya.