Ombudsman Ungkap Bermacam Penyelewengan dalam Penerimaan Siswa Baru
Penerimaan peserta didik baru di sekolah atau madrasah perlu pengawasan. Penyelewengan lewat pungutan liar hingga jual beli kursi masih ditemui di berbagai daerah.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
Para orangtua calon siswa dan calon siswa yang menghadapi kendala saat mendaftar sekolah mendatangi Posko Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Timur di SMKN 26 Rawamangun, Senin (13/6/2022). Posko Pelayanan PPDB ini melayani orangtua calon siswa yang mengalami hambatan dalam proses PPDB secara daring. Kebanyakan dari mereka kesulitan untuk mendapatkan password dan token saat masuk ke situs pendaftaran. DKI Jakarta menerapkan pendaftaran sekolah dari jenjang SD hingga SMA dan sederajat secara daring.
JAKARTA, KOMPAS — Praktik penyelewengan dalam penerimaan peserta didik baru jenjang sekolah dan madrasah terus berulang setiap tahun. Penyelewengan yang terjadi antara lain penyalahgunaan jalur masuk, pemalsuan syarat penerimaan, dan pungutan liar.
Temuan malaadministrasi yang berulang dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 terungkap dari hasil pengawasan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Fokus pengawasan ORI tahun ini pada dugaan malaadministrasi implementasi tahapan PPDB yang meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi sesuai jalur pendaftaran (zonasi, afirmasi, kepindahan orangtua, dan jalur prestasi), pengumuman penetapan peserta didik baru, serta daftar ulang.
Anggota ORI, Indraza Marzuki Rais, di Jakarta, Kamis (25/8/2022), menjelaskan, pengawasan yang dilakukan ORI antara lain dengan melakukan pemantauan langsung di lapangan, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat (baik melalui mekanisme reguler maupun Reaksi Cepat ORI/RCO), serta dengan melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di daerah seperti dinas pendidikan, baik lingkup provinsi maupun kabupaten/kota, dan kantor wilayah Kementerian Agama.
”Diharapkan melalui pengawasan ini, ORI dapat memberikan saran perbaikan kepada penyelenggara pelayanan publik, baik di pusat maupun daerah, sebagai bentuk pencegahan terjadinya malaadministrasi dalam PPDB guna memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” kata Indraza.
Berbagai temuan ORI tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag). ORI berharap data dan informasi yang disampaikan ini dapat dijadikan landasan dalam penyusunan kebijakan untuk memperbaiki sistem PPDB agar tidak lagi terjadi malaadministrasi.
Warga mengamati persyaratan penerimaan peserta didik baru (PPDB) masuk SDN Malaka Jaya 05 Pagi di Jakarta Timur, Rabu (18/5/2022). Selain persyaratan, baliho juga berisi alamat laman, kuota, seleksi, dan mekanisme pendaftaran dari rumah serta jadwal pelaksanaan hingga pengajuan akun yang dimulai sejak 17 Mei 2022.
Bermacam temuan
Pada tahap seleksi jalur zonasi, ORI menemukan belum optimalnya penetapan zonasi di suatu daerah menyebabkan adanya calon peserta yang masuk dalam wilayah blank spot seperti di Jawa Barat. Kemudian, masih ditemukan perubahan administrasi kependudukan oleh calon peserta didik untuk mengubah domisili agar masuk kriteria zonasi dan lambatnya proses verifikasi dokumen oleh panitia PPDB di satuan pendidikan.
Belum optimalnya sistem PPDB juga menyebabkan data calon peserta didik yang telah ter-input kemudian hilang dari sistem. Selain itu, ada pula syarat tambahan di jalur zonasi, seperti penggunaan nilai akreditasi sekolah seperti yang ditemukan di Provinsi Jawa Tengah dan Bangka Belitung.
Di jalur afirmasi, ORI menemukan belum optimalnya sistem PPDB yang menyebabkan calon peserta didik terlempar dari jalur afirmasi, seperti yang terjadi di Provinsi Jawa Tengah. Namun, ditemukan juga kuota jalur afirmasi yang tidak terpenuhi, seperti yang ada di Lampung.
Di jalur perpindahan orangtua/wali, terdapat calon peserta didik yang menggunakan surat perpindahan wali yang baru dibuat pada saat tanggal pendaftaran PPDB, seperti yang ditemukan di DI Yogyakarta. ”Di jalur prestasi, ORI menemukan dugaan pemalsuan sertifikat prestasi calon peserta didik, seperti yang ditemukan di Jawa Barat dan Jawa Tengah, serta belum adanya pengaturan mengenai kriteria prestasi non-akademik, seperti yang terjadi di Jawa Tengah,” papar Indraza.
Pada tahap pendaftaran, ORI menemukan minimnya sosialisasi dan belum optimalnya penggunaan mekanisme daring dalam proses pendaftaran PPDB tahun ajaran 2022/2023, seperti yang ditemukan di Provinsi Jawa Barat dan Maluku. ORI mendata pula belum optimalnya sinkronisasi data peserta didik dengan nomor induk siswa nasional (NISN), seperti yang ditemukan di Provinsi Riau.
Selain itu, ORI juga menemukan kurangnya waktu pendaftaran PPDB yang disediakan oleh panitia PPDB, seperti yang ditemukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, lambatnya proses verifikasi dokumen administrasi pendaftaran oleh panitia PPDB di satuan pendidikan, ketidakjelasan tugas pokok panitia pelaksanaan PPDB sekolah yang diatur dalam SK kepala sekolah, baik di tingkat SD, SMP, maupun SMA, di Provinsi Jawa Barat.
KOMPAS/YOLA SASTRA
Orangtua calon siswa berkonsultasi dengan petugas posko PPDB daring SMA dan SMK di Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Padang, Sumbar, Senin (21/6/2021). Sejumlah siswa mengalami kendala jaringan saat hari pertama pendaftaran PPDB daring.
Ditemukan pungli
Kemudian, pada tahap pengumuman, penetapan peserta didik baru, dan daftar ulang, ditemukan adanya pungutan liar dengan dalih sumbangan di sejumlah daerah, seperti Banten, Nusa Tenggara Barat, Riau, Nusa Tenggara Timur, Lampung, Jawa Barat, Bangka Belitung, dan Maluku. ”Laporan pungli beragam, dari uang buku, seragam, komite, hingga pungutan lainnya yang tidak sesuai ketentuan. Rata-rata korupsinya kecil-kecil, tetapi masif. Jadi laporannya ke tim saber pungli,” kata Indraza.
Selain itu, ORI menemukan di Provinsi NTB masih terdapat pungutan dan/atau sumbangan terkait pelaksanaan PPDB yang dilakukan oleh pihak sekolah berupa pungutan untuk OSIS, uang panjar komite, pembangunan masjid, dan pembelian seragam. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh ORI perwakilan NTB, sekolah mengembalikan sejumlah uang pungutan tersebut kepada para orangtua/wali siswa.
Pada tahap pengumuman, penetapan peserta didik baru, dan daftar ulang, ditemukan adanya pungutan liar dengan dalih sumbangan di sejumlah daerah.
Zainal Muttaqin dari ORI perwakilan Banten mengatakan, adanya siswa titipan juga ditemukan di Provinsi Banten. Ada bukti-bukti yang kuat mengindikasikan praktik jual beli kursi, siswa titipan, dan pungli PPDB. ”Kami sudah melaporkan ke saber pungli untuk betul-betul menjaga aturan, juga demi memberikan keadilan bagi yang ikut PPDB secara bersih dan jujur,” kata Zainal.
Indraza mengatakan, ORI sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kemendikbudristek dan Kemenag terkait temuan ORI dalam PPDB tahun ini. Masalah pengawasan harus dikuatkan, bukan hanya di persiapan.
”Di sepanjang pelaksanaan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah juga perlu dibangun pengawasan supaya tidak ada penyelewengan,” ujar Indraza.