logo Kompas.id
HumanioraPemahaman Warga tentang Tindak...
Iklan

Pemahaman Warga tentang Tindak Kekerasan Seksual Minim

Kendati Indonesia telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kekerasan seksual terus menjadi momok bagi perempuan dan anak-anak. Implementasi undang undang itu dinantikan.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 4 menit baca
Diva Ramadhona (20) menari topeng klana dalam kampanye stop pelecehan seksual dan kekerasan seksual, Rabu (29/6/2022), di Stasiun Cirebon, Jawa Barat. Kampanye itu untuk mencegah kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual di stasiun dan kereta.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Diva Ramadhona (20) menari topeng klana dalam kampanye stop pelecehan seksual dan kekerasan seksual, Rabu (29/6/2022), di Stasiun Cirebon, Jawa Barat. Kampanye itu untuk mencegah kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual di stasiun dan kereta.

JAKARTA, KOMPAS — Pengetahuan masyarakat tentang kekerasan seksual masih amat rendah, menyusul terus terjadinya kekerasan seksual di berbagai daerah. Oleh karena itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mesti makin gencar disosialisasikan kepada publik, termasuk kalangan aparat penegak hukum yang berhadapan langsung dengan kasus-kasus kekerasan seksual.

Sosialisasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sangat penting dilakukan demi membangun kesadaran semua pihak untuk bergerak bersama melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual. Sejauh ini, sosialisasi dari UU TPKS sudah dilakukan tapi sangat terbatas.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000