Pendaftaran Kunjungan ke Pulau Komodo dan Padar Melalui Aplikasi Daring
Pendaftaran dan aktivitas kunjungan wisatawan ke Pulau Padar dan Pulau Komodo mulai 1 Agustus 2022 dilakukan melalui aplikasi Inisa. Hal ini dilakukan sebagai upaya pembatasan pengunjung.
Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
·4 menit baca
MANGGARAI BARAT, KOMPAS — Semua pendaftaran hingga berbagai aktivitas kunjungan wisatawan ke Kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, khususnya di Pulau Komodo dan Pulau Padar, akan dilakukan melalui aplikasi daring. Hal ini merupakan salah satu upaya penerapan pembatasan pengunjung di kawasan konservasi tersebut yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2022.
Pendaftaran dan aktivitas kunjungan wisatawan ke Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) tersebut dilakukan melalui aplikasi Inisa untuk pengguna ponsel pintar. Inisa merupakan platform digital dengan berbagai layanan dan fitur, seperti Wildlife Komodo untuk registrasi dan reservasi daring sesuai kuota yang ditetapkan.
Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi di TNK Carolina Noge menyampaikan, calon pengunjung TNK yang melakukan registrasi dan reservasi melalui Inisa akan dikenakan kontribusi lebih. Kontribusi ini merupakan upaya konservasi yang harus dikompensasikan saat kunjungan dalam rangka menjaga kelestarian ekosistem TNK.
”Melalui reservasi di aplikasi inilah yang disebut pembatasan atau penguatan. Jadi, akan terdapat layanan yang bisa diakses dan kuota untuk transportasi serta aktivitas lainnya yang bisa dilakukan di kawasan konservasi,” ujarnya dalam acara peluncuran aplikasi Inisa di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Jumat (29/7/2022).
Carolina menyatakan, program penguatan fungsi dibuat karena terdapat sejumlah permasalahan yang memengaruhi ekosistem di TNK. Permasalahan tersebut, antara lain, terkait dengan sampah pengunjung, perburuan liar, registrasi wisatawan, pengelolaan air bersih, rusaknya habitat komodo, hingga hilangnya nilai jasa ekosistem.
Program penguatan fungsi ini tidak sekadar pembatasan pengunjung, tetapi juga kegiatan lain yang berfokus pada aspek kelembagaan, perlindungan kawasan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan wisata alam. Pada aspek kelembagaan, nantinya juga akan dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dengan sejumlah pelatihan, seperti selam, pemantauan terumbu karang dan ikan, serta sistem informasi geografis.
Sementara untuk pemberdayaan masyarakat, program yang akan dilakukan yakni memberikan pelatihan usaha ekonomi, pendampingan teknis kelompok masyarakat, dan santunan usaha ekonomi. Di samping itu, upaya membangun kesadaran dan pelatihan interpretasi serta keramahan masyarakat juga akan ditingkatkan.
”Nantinya berbagai macam karya dari masyarakat lokal akan digabungkan dalam biaya kontribusi konservasi. Jadi, jika kontribusi konservasi diterapkan, secara langsung membantu masyarakat lokal dengan mengambil suvenir atau kerajinan yang dibuat sehingga kualitasnya akan terstandar,” ucap Carolina.
Pemerintah memutuskan untuk membatasi kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan beberapa kawasan di TNK lainnya sebanyak 200.000 orang per tahun. Kebijakan ini dibuat menyusul adanya peningkatan kunjungan wisatawan ke TNK sekaligussebagai upaya mempertahankan nilai jasa ekosistem demi konservasi berkelanjutan.
Selain membatasi kunjungan wisatawan, pemerintah juga menetapkan biaya kontribusi sebagai upaya konservasi kepada pengunjung TNK hingga Rp 3,75 juta per orang setiap tahun yang dibayarkan secara kolektif per empat orang menjadi Rp 15 juta.
Biaya kontribusi konservasi tersebut sudah termasuk sejumlah layanan, seperti transportasi, asuransi jiwa dan kecelakaan, panduan wisata konservasi, serta suvenir. Sementara sebelum adanya penetapan biaya kontribusi konservasi, wisatawan hanya dikenakan tarif masuk ke TNK sebesar Rp 200.000.
Penolakan masyarakat
Kegiatan peluncuran aplikasi ini juga diiringi dengan unjuk rasa dari puluhan masyarakat lokal dan pelaku pariwisata. Dalam aspirasinya, mereka menolak sekaligus menuntut pemerintah membatalkan kebijakan pembatasan kunjungan wisatawan dan kenaikan harga karena dapat memengaruhi perekonomian masyarakat lokal yang bergantung pada aktivitas pariwisata.
Massa unjuk rasa mulai memadati tempat kegiatan sejak pukul 09.00 Wita. Peserta unjuk rasa mulai memanas dan kemudian memblokade jalan guna memastikan perwakilan dari Pemerintah Provinsi NTT ataupun Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat merealisasikan tuntutan mereka. Pada pukul 14.00, ketegangan mulai mereda setelah perwakilan dari Pemprov NTT bertemu dengan massa pengunjuk rasa.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Zet Sony Libingyang turut hadir dalam acara tersebut menghargai unjuk rasa kenaikan harga TNK sebagai bentuk aspirasi masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini semata-mata demi kepentingan dan komitmen konservasi serta wisata yang berkelanjutan.
Zet juga memastikan bahwa pemprov telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat lokal dan pelaku pariwisata jauh sebelum kebijakan ini ditetapkan. Bahkan, sampai saat ini pemprov tetap mengajak semua pelaku pariwisata turut bergabung dalam sistem baru kunjungan ke TNK guna meningkatkan keteraturan dan kontrol pemerintah.
”Tidak ada upaya mengurangi keterlibatan pelaku pariwisata dalam sistem baru ini. Para pelaku pariwisata silakan bergabung terlebih dahulu agar pelayanan kepada wisatawan lebih berkualitas karena kawasan ini merupakan destinasi superprioritas,” katanya.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi berharap pembatasan pengunjung dan digitalisasi untuk kunjungan ke zona yang telah ditetapkan dapat membuat ekosistem di TNK lebih lestari dan berkelanjutan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat berdampak baik bagi perekonomian masyarakat lokal ataupun pelaku pariwisata.
”Oleh karena itu, seluruh pihak harus mampu meyakinkan dan memberikan edukasi baik masyarakat lokal maupun pelaku usaha khususnya di sektor pariwisata lainnya. Hal ini agar kebijakan yang ditetapkan tidak membuat masyarakat hanya menjadi penonton,” katanya.