Vaksin Penguat Dosis Kedua Diberikan untuk Tenaga Kesehatan
Sebanyak 1,9 juta sumber daya kesehatan di Indonesia akan mendapatkan vaksinasi dosis penguat kedua. Pemberian vaksinasi dosis penguat atau ”booster” kedua ini akan diberikan mulai Jumat, 29 Juli 2022.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kesehatan memutuskan untuk memberikan vaksin Covid-19 dosis penguat kedua untuk tenaga kesehatan. Pemberian vaksin ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pada tenaga kesehatan di tengah kasus penularan Covid-19 yang meningkat.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan, tenaga kesehatan merupakan salah satu kelompok berisiko tinggi terpapar Covid-19. Dengan mempertimbangkan jumlah tenaga kesehatan yang terpapar serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, vaksinasi Covid-19 dosis penguat kedua pun perlu diberikan pada sumber daya manusia kesehatan.
”Targetnya akan diberikan untuk semua SDM (sumber daya manusia) kesehatan yang sudah mendapat booster (dosis penguat) pertama. Teknisnya nanti vaksinasi bisa dilakukan di masing-masing fasilitas kesehatan,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Pelaksanaan vaksinasi dosis penguat kedua ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor 3615 Tahun 2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi SDM Kesehatan. Pemberian vaksinasi dosis penguat kedua untuk tenaga kesehatan ini mulai dilakukan pada Jumat, 29 Juli 2022, dengan target 1,9 juta orang.
Targetnya akan diberikan untuk semua SDM kesehatan yang sudah mendapatkan booster (dosis penguat) pertama. Teknisnya nanti vaksinasi bisa dilakukan di masing-masing fasilitas kesehatan. (Maxi Rein Rondonuwu)
Maxi menuturkan, vaksin yang digunakan untuk dosis penguat kedua ini merupakan vaksin yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, pemakaian perlu memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
”Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua ini diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama,” ucapnya.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) Sri Rezeki Hadinegoro mengatakan, vaksin yang digunakan untuk dosis penguat kedua sebaiknya menggunakan vaksin berbasis mRNA, seperti Pfizer-BioNTech dan Moderna ataupun vaksin berbasis viral vector, seperti Astrazeneca. Tingkat antibodi yang terbentuk dari pemberian vaksin jenis tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan vaksin berbasis vaksin yang dinonaktifkan (inactivated virus).
Sri Rezeki menegaskan, pemberian vaksin Covid-19 dosis primer dan dosis penguat pertama harus tetap menjadi prioritas. Sebab, masih ada masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis primer dan dosis penguat pertama. Vaksinasi dosis primer ini terutama pada anak berusia di bawah 18 tahun.
”Prinsip dasar vaksinasi yakni setidaknya harus mengejar minimal cakupan 70 persen. Itu untuk membentuk herd immunity atau kekebalan komunitas. Ketika imunitas di masyarakat terbentuk, maka mutasi bisa dicegah. Jadi, jangan sampai kita melompati tahap tersebut,” kata Sri.
Data Kementerian Kesehatan per 28 Juli 2022 menunjukkan, vaksinasi dosis pertama telah mencakup 75 persen dari populasi penduduk, vaksinasi dosis kedua sebesar 63 persen, dan vaksinasi dosis penguat pertama sebesar 20 persen dari populasi penduduk di Indonesia.
Oleh sebab itu, Sri menuturkan, pemberian dosis penguat kedua bagi masyarakat umum, termasuk anak-anak, dinilai belum diperlukan. Capaian cakupan vaksinasi dosis primer dan dosis penguat harus dituntaskan terlebih dahulu.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang juga Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Hindra Irawan Satari menyampaikan, pemberian dosis penguat kedua dinilai aman dan bermanfaat. Pemberian vaksinasi dosis penguat kedua ini terutama diperlukan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis penguat pertama lebih dari enam bulan.
”Perlu diperhatikan pula sekalipun sudah mendapatkan booster kedua, protokol kesehatan sangat penting. Vaksinasi bukan senjata pamungkas dalam melawan Covid-19,” ucapnya.