logo Kompas.id
HumanioraSebanyak 24 Provinsi di...
Iklan

Sebanyak 24 Provinsi di Indonesia Memiliki Aturan Atribut Keagamaan

Laporan Human Rights menyatakan, 24 provinsi memiliki peraturan daerah yang mewajibkan atribut keagamaan tertentu pada perempuan. Hal itu dinilai diskriminatif serta mengancam semangat keberagaman dan kebangsaan.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 5 menit baca
Suasana belajar di salah satu kelas SMK 2 Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/1/2021). Mulai Selasa, siswa perempuan non-Muslim di sekolah ini tidak berjilbab ke sekolah karena ada penegasan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa tidak boleh ada pemaksaan siswa mengenakan atribut keagamaan tertentu di sekolah. Sebelumnya, orangtua salah seorang siswa non-Muslim di SMK 2 Padang dipanggil ke sekolah dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan karena putrinya tidak bersedia mengenakan jilbab.
YOLA SASTRA

Suasana belajar di salah satu kelas SMK 2 Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/1/2021). Mulai Selasa, siswa perempuan non-Muslim di sekolah ini tidak berjilbab ke sekolah karena ada penegasan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa tidak boleh ada pemaksaan siswa mengenakan atribut keagamaan tertentu di sekolah. Sebelumnya, orangtua salah seorang siswa non-Muslim di SMK 2 Padang dipanggil ke sekolah dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan karena putrinya tidak bersedia mengenakan jilbab.

JAKARTA, KOMPAS — Sebagian besar provinsi di Indonesia menerbitkan dan memberlakukan aturan daerah yang mewajibkan penggunaan atribusi keagamaan tertentu dua dekade terakhir. Akibatnya, jutaan perempuan dan anak perempuan menghadapi tekanan sosial serta ancaman sanksi jika tidak mematuhi aturan tersebut.

Pemerintah daerah mengeluarkan keputusan diskriminatif sebagai perintah eksekutif mulai tahun 2001 di tiga kabupaten, yakni Indramayu dan Tasikmalaya (Jawa Barat) serta Tanah Datar (Sumatera Barat). Peraturan daerah tersebut muncul dan menyebar dengan cepat selama dua dekade terakhir, memaksa jutaan perempuan dan anak perempuan di Indonesia mulai mengenakan atribusi keagamaan tertentu.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000