Seleksi guru ASN PPPK masih banyak persoalan yang perlu dituntaskan. Penetapan kuota sesuai kebutuhan, kepastian penempatan guru lulus ”passing grade” yang diprioritaskan, hingga penggajian, terus disuarakan.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
DOKUMENTASI KEMDIKBUDRISTEK
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memantau pelaksanaan tes ASN PPPK yang diikuti guru honorer di sekolah negeri di Solo, Senin (13/9/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Desakan untuk menyeriusi seleksi guru aparatur sipil negara dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK terus disuarakan. Beragam persoalan pengangkatan guru PPPK dari jalur guru honorer ataupun umum terus mengemuka, mulai dari belum jelasnya kuota formasi guru di daerah, ketidakjelasan nasib guru yang lulus nilai ambang batas tapi tidak mendapat formasi, hingga penggajian guru oleh pemerintah daerah.
Peneliti Pendidikan Agama Kristen, Mary Monalisa Nainggolan, Rabu (20/7/2022), mengatakan, sampai saat ini berbagai organisasi masyarakat dan pendidikan agama Kristen terus mendesak pemerintah untuk memenuhi kebutuhan guru agama Kristen dan budi pekerti (PAK/BK) di sekolah-sekolah negeri. ”Masih ada multitafsir tentang pengadaan guru agama, termasuk PAK, sehingga kuota guru agama di daerah tidak optimal. Regenerasi guru PAK juga sulit karena kuota minim, bahkan ada yang tidak menyediakan formasi,” kata Mary.
Beberapa waktu lalu, Forum Komunikasi Alumni Kristiani Universitas Indonesia, Forum Guru PAK Indonesia, Asosiasi Guru PAK Indonesia, Badan Musyawarah Guru Agama Kristen Indonesia, dan Yayasan Garam Terang Pendidik Indonesia beraudiensi dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (DBK), Kementerian Agama. Pada 1999/2000 semasa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Kemenag pernah mengangkat lebih dari 3.000 guru PAK. Namun, setelah tahun 2006,Kemenag tidak lagi mengangkat guru agama untuk sekolah negeri umum.
Pengangkatan guru PAK dilakukan pemda. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 menjadi landasan atas wewenang Kemenag sebagai pembina pendidikan agama di sekolah serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 tentang pengelolaan pendidikan agama pada sekolah.
Setelah 12 tahun sejak adanya PMA 16/2010, ujar Mary, kondisi pemenuhan penyelenggaraan PAK/BP di sekolah-sekolah negeri masih kurang. Jumlah sekolah negeri yang tak memiliki guru PAK/BP masih tinggi. Selain itu, masih ada siswa yang diajar PAK oleh guru bidang studi non-PAK walau guru tersebut beragama Kristen. Bahkan, banyak sekolah yang menjadikan PAK/BP sebagai kegiatan ekstrakurikuler.
Ketidakjelasan formasi
Secara terpisah, para guru honorer yang lulus passinggrade di seleksi guru PPPK tahun 2021 menyampaikan aspirasi ke Komisi X DPR beberapa waktu lalu yang diterima Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih. Para guru honorer mengeluh karena mereka tidak mendapat jam mengajar lagi setelah digantikan guru PPPK yang lolos seleksi dan sudah mendapat surat keputusan (SK). Selain itu, ketidakjelasan formasi yang tersedia juga mencemaskan para guru honorer yang lulus passing grade.
Fikri mengatakan, Komisi X DPR akan mendesak panitia seleksi nasional untuk memperhatikan berbagai persoalan seleksi berikutnya. Linearitas guru juga masih jadi persoalan di lapangan, termasuk kebijakan anggaran seleksi karena masih banyak masalah di dana alokasi umum.
”Komisi X mendorong Kemendikbudristek untuk melakukan koordinasi dengan Kemendagri agar mengundang pemda yang masih ada persoalan seleksi guru PPPK,” kata Fikri.
Sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) menyampaikan asiprasi terkait nasib mereka yang tidak mendapat formasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Iswadi, salah seorang perwakilan guru honorer lulus passing grade, mengatakan, sampai saat ini di daerah belum jelas kuota untuk para guru yang lulus nilai ambang batas. ”Jumlahnya justru kurang dan tidak ada informasi bagaimana guru yang diprioritaskan pada seleksi berikutnya ini akan ditempatkan,” kata Iswadi.
Di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 3.033 guru lulus passing grade, tapi formasi yang ada hanya 721. ”Kami mewakili para guru lulus passing grade meminta supaya masalah kuota dikawal dan minta ditambah. Ada juga dari Provinsi Lampung, guru yang lulus seleksi tahap 1 dan 2 dan sudah mendapat penempatan, tapi baru dua kabupaten yang sudah mengeluarkan SK,” kata Iswadi.
Formasi untuk guru dinilai masih membingungkan. Guru Bahasa Inggris dan guru Prakarya/Kewirausahaan termasuk yang minim formasi. Selain itu, linearitas guru juga belum jelas, ada yang guru mata pelajaran berpindah ke guru kelas SD.
Pada 2021, baru 293.860 orang yang lulus seleksi (58 persen) dari formasi yang diajukan pemda sebanyak 506.252. Masih ada sisa kuota tahun lalu sebanyak 212.392 guru, di antaranya 117.000 formasi tidak ada pelamar sama sekali.
Selain itu, ada 193.954 guru yang lulus passing grade, tapi tidak mendapat formasi. Di tahun 2022, dibuka kuota 758.018 orang,
Beri prioritas
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pengadaan guru PPPK tahun 2022 ini dibuka dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Penerimaan diprioritaskan untuk guru honorer atau peserta tahun 2021 yang sudah lulus passing grade. Prioritas tersebut tertuang dalam Permen PANRB Pasal 5 Ayat 2 tentang pelamar prioritas I.
KOMPAS/ESTER LINCE NAPITUPULU
Ketersediaan guru yang berkualitas juga jadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, guru di daerah minim mendapat pelatihan karena anggaran peningkatan kualitas guru di APBD juga minim. Dukungan APBD untuk pendidikan dibutuhkan guna mempercepat pemerataan mutu pendidikan, salah satunya dengan penyediaan guru berkualitas. Di foto tampak pelatihan kompetensi kepribadian dan sosial guru-guru di DKI Jakarta.
Ada 193.954 guru lulus passing grade pada seleksi aparatur ASN PPPK tahun 2021, tapi tidak mendapat formasi. ”Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” kata Nadiem.
Nadiem menegaskan, pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. ”Terus bersemangat, manfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk menjadi sosok guru lebih baik,” kata Nadiem.