logo Kompas.id
HumanioraMenimbang Cuti Hamil 6 Bulan
Iklan

Menimbang Cuti Hamil 6 Bulan

Cuti melahirkan enam bulan bagi pekerja perempuan dan cuti 40 hari mendampingi istri melahirkan bagi suami adalah ide mulia. Namun, budaya Indonesia yang berbeda membuat penerapan kebijakan itu butuh kehati-hatian.

Oleh
MUCHAMAD ZAID WAHYUDI
· 8 menit baca
Bidan memeriksa detak jantung janin setelah ibu hamil mengikuti kelas prenatal yoga di Klinik Ngesti Widodo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (9/4/2022).
KOMPAS/KRISTI D UTAMI

Bidan memeriksa detak jantung janin setelah ibu hamil mengikuti kelas prenatal yoga di Klinik Ngesti Widodo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (9/4/2022).

Gagasan memberikan cuti melahirkan enam bulan bagi perempuan pekerja dan cuti mendampingi istri melahirkan 40 hari bagi suami memang mulia. Kebijakan itu memang bisa menurunkan tingkat kematian ibu dan anak. Namun, ide itu juga bisa meningkatkan fertilitas dan kesenjangan kesejahteraan antarperempuan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak ke pemerintah. Salah satu yang menjadi isu kontroversial dalam RUU tersebut adalah rencana pemberian cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu pekerja dan cuti mendampingi istri melahirkan selama 40 hari bagi ayah pekerja.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000