Sosialisasi ini bertujuan mendorong kebiasaan satuan pendidikan dan pemerintah daerah menyusun kegiatan peningkatan capaian pembelajaran berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan asumsi.
Oleh
NASRULLAH NARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Guna mengoptimalkan perbaikan kualitas pendidikan anak usia dini yang efektif dan terukur, pemerintah pusat dan daerah beserta pemangku kepentingan, terus menggalakkan perencanaan berbasis data atau PBD. Hal itu ditandai dengan rangkaian sosialisasi pedoman PBD yang melibatkan unsur dinas pendidikan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia secara maraton menggelar sosialisasi tersebut, secara bergelombang dengan memadukan metode luring dan daring, seperti yang berlangsung di Tangerang, Banten, Kamis-Sabtu (14-16/7/2022).
Selain di Tangerang, forum sosialisasi ini secara simultan juga diadakan di Badung, Bali, dan termonitor melalui zoom. Tercatat sekitar 30 peserta ikut kegiatan secara luring dan 170 peserta ikut secara daring. Mereka adalah para kepala bidang PAUD pada dinas pendidikan kabupate/kota dari 30 provinsi di Indonesia.
Sosialisasi tersebut menargetkan terciptanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, dan para pemangku kepentingan dalam perencanaan capaian pembelajaran di tingkat satuan PAUD. Saatnya mendorong kebiasaan satuan pendidikan dan pemerintah daerah menyusun kegiatan peningkatan capaian pembelajaran berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan asumsi dan fiksi.
"Pemerintah tentunya tidak mungkin berjalan sendiri. Dibutuhkan kemitraan, antara lain dengan unit pelaksana teknis Kemendikbudristek di tingkat daerah, dinas pendidikan kabupaten/kota, organisasi mitra PAUD, dan juga pusat kegiatan gugus," ujar Koordinator Bidang Tata Kelola Direktorat PAUD Kemdikbudristek, Muhammad Ngasmawi, mewakili Direktur PAUD, pada kegiatan tersebut.
Menurut Ngasmawi, dalam praktiknya PBD dilakukan melalui tiga langkah, yaitu identifikasi masalah, refeleksi, dan pembenahan. Pada tahun 2022 ini, pada satuan PAUD proses identifikasi akan berbeda dari jenjang pendidikan yang lebih tinggi di mana proses identifikasi dilakukan menggunakan indikator layanan yang merupakan kerangka evaluasi di dalam rapor pendidikan.
Untuk jenjang PAUD, SD dan SMP, PBD dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
PDB dilakukan di tingkat pemerintah daerah dan satuan pendidikan sehingga kelak pada jenjang PAUD akan ada dua rapor, yaitu rapor satuan pendidikan dan rapor pemerintah daerah. Untuk jenjang PAUD, SD dan SMP, PBD dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Adapun untuk jenjang pendidikan SMA, SMK dan SLB dilakukan oleh pemerintah provinsi.
Secara terpisah Widyaprada Ahli Utama Kemdikbudristek Haris Iskandar menguaraikan tiga hal yang harus dilakukan dalam PBD. Pertama, mengidentifikasi masalah berdasarkan indikator yang ditampilkan rapor pendidikan yang sumbernya dari Asesmen Nasional (AN) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kedua, melakukan refleksi capaian pemerataan, dan proses pembelajaran di satuan pendidikan dan pemerintah daerah masing-masing. Ketiga, melakukan pembenahan melalui perumusan kegiatan dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan dan APBD.
Kemendikbudristek memfasilitasi satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam melakukan PBD, antara lain melalui bimbingan teknis dengan menggandeng berbagai pemangku kepentigan. Juga disiapkan dukungan materi untuk belajar mandiri sehingga unsur pemerintah daerah dan satuan pendidikan piawai dalam PBD.
Bahkan, Kemdikbudristek juga menyiapkan help desk atau pusat bantuan untuk menjawab semua pertanyaan terkait rapor pendidikan dan perencanaan berbasis data, serta menerima masukan untuk perbaikan. PBD bekelanjutan dan terintegrasi dalam siklus perencanaan pemerintah daerah dilaksanakan dalam enam langkah. Pertama, analisis profil pendidikan yang bersumber dari AN dan Dapodik. Kedua, analisis akar masalah. Ketiga, perumusan program kegiatan. Keempat, pencamtuman dalam dokumen perencanaan dan anggaran. Kelima, pelaksanaan kegiatan. Keenam, monitoring dan evaluasi.
Elemen PAUD berkualitas
Jajaran Kemdikbudristek juga ikut mendorong orangtua siswa dan pemangku kepentingan menyukseskan bulan imunisasi anak nasional (BIAN). Pasalnya, cakupan imunisasi anak merupakan jabaran dari elemen kualitas PAUD berkualitas.
Merujuk data Kementerian Kesehatan, siaran pers Direktorat PAUD Kemdikbudristek menyebutkan, selama dua tahun terakhir, cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi dan khususnya anak usia 0 hingga 6 tahun mengalami penurunan. Pada 2020 target imunisasi sebanyak 92 persen, sementara realisasi cakupan hanya 84 persen. Pada 2021, imunisasi ditargetkan 93 persen, namun realisasinya cakupan 84 persen.
Jika kekurangan cakupan imunisasi ini tidak dikejar maka akan terjadi peningkatan kasus yang akan menjadi beban ganda di tengah pandemi.
Menurut Ngasmawi, jika kekurangan cakupan imunisasi ini tidak dikejar maka akan terjadi peningkatan kasus yang akan menjadi beban ganda di tengah pandemi. Penurunan cakupan imunisasi diakibatkan oleh pandemi COVID-19. Ada sekitar lebih dari 1,7 juta bayi yang belum mendapatkan imunisasi dasar selama periode 2019-2021.
Cakupan imunisasi anak ikut menjadi aspek yang diukur dalam elemen PAUD berkualitas. Aspek ini tercakup pada butir memantau dan pendukung terpenuhinya kebutuhan esensial anak usia dini di luar layanan pendidikan. Jabarannya, seperti pemenuhan kesehatan dan gizi, pembinaan moral, emosional, dan pengasuhan, serta perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.
Adapun tiga butir elemen lainnya adalah kualitas proses pembelajaran yang baik, tata kelola yang baik, dan kemitraan dengan orangtua. Layanan PAUD berkualitas turut mendukung terwujudnya layanan PAUD holistik integratif di komunitasnya.
Kementerian Kesehatan mencatat 1,7 juta anak di Indonesia belum mendapatkan imunisasi dasar lengkap selama pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah mencanangkan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) bagi seluruh anak Indonesia. Pada tahap pertama, pelaksanaan BIAN dimulai sejak 18 Mei 2022 di seluruh provinsi di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Pelaksanaan BIAN di luar Pulau Jawa-Bali ini awalnya diselenggarakan selama satu bulan sampai 18 Juni 2022. Namun, karena cakupan yang rendah, pelaksanaannya diperpanjang hingga akhir Juli 2022.