Kasus penularan Covid-19 di Indonesia masih mengalami peningkatan. Setidaknya dalam dua hari terakhir kasus yang dilaporkan lebih dari 3.000 kasus per hari. Upaya penanganan di masyarakat pun diperkuat.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penularan Covid-19 di Indonesia masih menunjukkan tren yang meningkat. Sementara itu, protokol kesehatan di masyarakat justru semakin mengendur. Cakupan vaksinasi dosis penguat pun relatif stagnan. Perlu ada upaya signifikan untuk memperkuat kembali penanganan Covid-19 di masyarakat.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, di Jakarta, Rabu (13/7/2022), mengatakan, kasus Covid-19 harian di Indonesia saat ini mengalami kenaikan lebih dari enam kali lipat dalam satu bulan terakhir. Untuk pertama kali, kasus harian dilaporkan lebih dari 3.000 kasus per hari setelah satu bulan terakhir masih berada di bawah 2.000 kasus per hari.
”Kasus aktif juga menembus angka 20.000 kasus, naik empat kali lipat dari bulan lalu. Ini perlu kita waspadai karena artinya tingkat penularan di masyarakat mulai kembali meningkat,” katanya.
Ia menambahkan, pada pekan kedua Juli 2022 dilaporkan pula tingkat kasus positif (positivity rate) 5,12 persen. Angka ini lebih dari batas yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kurang dari 5 persen.
Wiku menuturkan, laporan kasus Covid-19 harian didominasi berasal dari wilayah Jawa dan Bali, yakni 95,45 persen dari total kasus di Indonesia. Menurut dia, hal ini menjadi penanda bahwa penularan masih terpusat di Jawa dan Bali akibat pergerakan aktivitas yang paling tinggi di wilayah tersebut.
Puncak kasus Covid-19 dengan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 diperkirakan terjadi 16-33 hari sejak subvarian tersebut ditemukan, sedangkan puncak kasus rawat inap terjadi 29-49 hari setelah subvarian ditemukan. Subvarian BA.4 dan BA.5 pertama kali dilaporkan di Indonesia pada 6 Juni 2022 atau 36 hari yang lalu.
Artinya, kenaikan kasus Covid-19 diperkirakan masih akan terjadi. Potensi ini seharusnya bisa dicegah dengan meningkatkan upaya penanganan Covid-19. Pemerintah pun telah kembali menegaskan untuk selalu menggunakan masker di mana pun, baik di dalam maupun di luar ruangan.
”Masyarakat harus tetap bertanggung jawab untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan memastikan agar kita semua tetap sehat. Penting juga untuk melakukan vaksinasi booster,” tuturnya.
Wiku mengatakan, cakupan vaksinasi dosis penguat atau booster di Tanah Air masih stagnan. Secara nasional, cakupan vaksinasi dosis penguat baru 25,08 persen dari target penerima vaksinasi. Hanya ada enam provinsi dengan cakupan vaksinasi dosis penguat lebih dari 30 persen, yakni Bali (58,21 persen), DKI Jakarta (49,63 persen), Kepulauan Riau (41,26 persen), DI Yogyakarta (36,40 persen), Jawa Barat (33,39 persen), dan Kalimantan Timur (31,94 persen).
Masyarakat harus tetap bertanggung jawab untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan memastikan agar kita semua tetap sehat. Penting juga untuk melakukan vaksinasi booster.
Dalam upaya penguatan penanganan Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait penyesuaian pelaku perjalanan serta aturan terkait vaksinasi Covid-19. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022 untuk pelaku perjalanan luar negeri.
Wiku menyampaikan, dalam aturan itu tertulis bahwa setiap pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan surat hasil negatif tes antigen ataupun PCR. Namun, bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil tes negatif tes antigen 1x24 jam atau tes RT PCR 3x24 jam.
Untuk pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang berlaku 3x24 jam. Bagi pelaku perjalanan yang belum atau tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 3x24 jam beserta dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
”Aturan ini akan berlaku per tanggal 17 Juli mendatang. Rentang waktu yang diberikan sejak pengumuman kebijakan perjalanan ini merupakan proses transisi dan persiapan, khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan agar dapat berjalan dengan baik,” ujar Wiku.
Pemeriksaan
Secara terpisah, Direktur Pascasarjana Universitas YARSI yang juga Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Tjandra Yoga Aditama mengatakan, kondisi penularan Covid-19 di Indonesia bisa melebihi angka yang dilaporkan oleh pemerintah. Pasalnya, jumlah pemeriksaan kasus masih kurang.
Ia menuturkan, jumlah kasus pada 11 Juli 2022 dibandingkan dengan kasus pada 12 Juli 2022 meningkat 1,99 kali. Namun, jumlah pemeriksaan hanya meningkat 1,37 kali lipat. Upaya pemeriksaan atau testing harus ditingkatkan.
Menurut Tjandra, jika diperkirakan ada 20.000 kasus pada puncak kasus di Indonesia dengan subvarian BA.4 dan BA.5, spesimen yang diperiksa harus lebih dari 200.000 spesimen per hari. Saat ini jumlah spesimen yang diperiksa dalam sehari masih kurang dari 100.000 spesimen.
”Artinya, jelas jumlah testing sekarang yang masih puluhan ribu harus ditingkatkan. Peningkatan testing harus diikuti juga dengan tracing yang masif. Hanya dengan cara itu kita dapat mengetahui situasi lapangan yang sebenarnya dan kemudian mengambil langkah pengendalian yang tepat,” kata Tjandra.