Presiden Jokowi: Memakai Masker Masih Sebuah Keharusan
Kenaikan kasus harian Covid-19 perlu diwaspadai. Karena itu, masyarakat diminta kembali memakai masker baik di dalam dan luar ruangan.
Oleh
NINA SUSILO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seiring peningkatan kasus Covid-19 baik di Indonesia maupun di negara-negara lain, kewaspadaan ataupun protokol kesehatan perlu terus diperkuat. Masyarakat juga diharuskan kembali mengenakan masker baik di luar maupun di dalam ruangan.
Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. ”Covid-19 masih ada. Oleh sebab itu, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, memakai masker masih sebuah keharusan. Utamanya untuk kota-kota yang interaksi masyarakatnya tinggi,” tutur Presiden Jokowi seusai menunaikan ibadah salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/7/2022).
Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota serta TNI/Polri juga diingatkan untuk terus melakukan vaksinasi dosis penguat (booster) atau vaksin dosis ketiga. Vaksinasi dosis penguat ini dinilai penting untuk memperkuat imunitas dan mencegah keparahan bila terinfeksi.
Sampai 9 Juli 2022, jumlah warga yang sudah divaksinasi dosis pertama mencapai 201,7 juta dan dosis kedua sebanyak 169,2 juta. Namun, warga yang sudah mendapatkan vaksin dosis penguat baru 51,6 juta orang atau sekitar 24,7 persen dari 208,2 juta target vaksinasi.
Sejauh ini, dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 terkait Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri dan berlaku mulai 17 Juli 2022, para pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis penguat tak lagi perlu menjalani tes baik PCR maupun antigen. Anak usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 juga bebas tes.
Adapun pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dua dosis, bisa membawa hasil tes PCR 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam. Warga yang baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19 ataupun masyarakat yang belum bisa divaksin akibat komorbid masih harus membawa hasil tes PCR 3 x 24 jam. Anak usia di bawah 6 tahun yang belum termasuk ketentuan vaksinasi tidak wajib tes Covid-19. Namun, wajib didampingi.
Presiden menambahkan, kehati-hatian diperlukan sebab subvarian BA.4 dan BA.5 masih ada di semua negara. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut kasus-kasus Covid-19 yang ada di Indonesia didominasi dua subvarian ini.
Di beberapa negara, penambahan kasus harian Covid-19 kembali melonjak. Dalam 24 jam terakhir, seperti dicatat dalam situs resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), China menambah 32.694 kasus baru, sedangkan Jepang 47.786 kasus baru. Adapun lima negara lain—Perancis, Amerika Serikat, Italia, Jerman, dan Brasil —dalam 24 jam terakhir tercatat secara berturut-turut menambah 164.237, 156.639, 108.386, 80.003, dan 77.166 kasus baru.
Kenaikan jumlah kasus harian juga sudah mulai terjadi di Indonesia. Tiga hari terakhir, pada 7-9 Juli 2022 penambahan kasus baru mulai menanjak dari 2.881 kasus baru, 2.472, dan 2.705 kasus baru.
Sebelumnya, Direktur Pascasarjana Universitas Yarsi Tjandra Yoga Aditama di Jakarta, Rabu (6/7), mengatakan, jika dibandingkan dengan dua bulan sebelum ini, pada 5 Mei 2022 jumlah kasus baru Covid-19 adalah 250 orang. Artinya, kasus Covid-19 di Indonesia telah meningkat lebih dari 10 kali lipat. Jumlah kasus atau penularan Covid-19 di Indonesia, menurut Tjandra, kemungkinan lebih besar dari yang terkonfirmasi karena banyak orang enggan melakukan pemeriksaan atau melakukan pemeriksaan mandiri sehingga tidak terdata dalam sistem.
”Kalau kasus terus meningkat, potensi terbentuknya varian baru jadi lebih besar, belum lagi dampak kesehatan pada kelompok risiko tinggi dan juga gangguan aktivitas kalau seseorang harus diisolasi,” katanya.