Tarif dan Jenis PNBP di Lingkungan Kemendikbudristek Diperbarui
Pengaturan dan penyesuaian tarif dan jenis pendapatan negara bukan pajak di lingkungan Kemendikbudristek diulas dalam pembahasan rancangan peraturan pemerintah.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Potensi pendapatan negara bukan pajak atau PNBP di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, antara lain dari perguruan tinggi negeri dan museum/cagar budaya, diperbarui. Pemerintah menetapkan tarif tertinggi yang dapat dikenakan pada masyarakat, tetapi juga memberikan afirmasi dengan menetapkan tarif hingga nol rupiah.
Kebijakan penetapan jenis dan tarif PNBP yang memberikan fleksibilitas, efektivitas, dan efisiensi di satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek dibahas di acara Komunikasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jenis dan Tarif Layanan PNBP di Lingkungan Kemendikbudristek secara daring dan luring di Tangerang Selatan, Kamis (7/7/2022). Hadir memaparkan materi adalah Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemendikbudristek Faisal Syahrul, Direktur PNBP Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo, serta Kepala Subdirektorat Harmonisasi Bidang Pembangunan Nasional dan Fiskal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Julkhaidir. Acara dibuka Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti.
Faisal mengatakan, pembahasan RPP Jenis dan Tarif Layanan PNBP di Lingkungan Kemendikbudristek untuk membaharui PP Nomor 82 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebab, masih ada potensi PNBP di lingkungan Kemendikbudristek yang belum terakomodasi di PP sebelumnya. Selain itu, beberapa tarif yang berlaku di tahun 2016 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
”Untuk jenis dan tarif PNBP pada fungsi pendidikan tinggi negeri atau PTN belum masuk dalam PP yang lama meskipun sudah pernah harmonisasi dua kali. Jadi nanti untuk PTN dikuatkan dengan PP yang baru, tetap dengan rincian tarif yang berlaku selama ini di PTN Satuan Kerja,” kata Faisal.
Kebijakan dan penetapan jenis dan tarif PNPB yang baru nanti, lanjut Fasial, dengan pendekatan jenis tarif berdasarkan layanan dan disederhanakan berdasarkan rumpun tarif sejenis tanpa membatasi pada satuan kerja (satker) tertentu. Sebagai contoh tarif di PTN satker ada lebih dari 7.000 jenis tarif, di RPP bisa disederhanakan menjadi sekitar 300 tarif nonvolatil, yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lima tarif, sedangkan dengan peraturan lainnya 710 tarif.
”Tidak semua jenis penetapan jenis dan tarif PNBP diatur di PP. Yang di PP untuk nonvolatil, yakni tarif layanan yang tidak butuh perubahan dalam jangka waktu paling lama satu tahun serta penetapannya meliputi layanan dasar, layanan perguruan tinggi negeri, dan layanan kesehatan. Ada juga yang nanti ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan untuk yang volatil. Bisa juga dengan Permendikbudristek untuk rincian dan tarif per satker, termasuk untuk menetapkan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen untuk tiket masuk dan SPP mahasiswa berprestasi,” kata Faisal.
Faisal mengatakan, tarif yang ditetapkan di PP merupakan tarif tertinggi. Di PTN, tarif tetap berlaku seperti selama ini. Penetapan ini untuk PTN satuan kerja, di luar PTN badan layanan umum (BLU), dan PTN Badan Hukum. Banyak pula untuk penetapan tarif PTN Satker yang di bawah tarif tertinggi yang ditetapkan di RPP.
Wawan mengatakan, penetapan tarif PNBP di lingkungan Kemendikbudristek ini untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Dibuka ruang bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi sesuai kemampuan.
Menurut Wawan, jumlah PNBP saat ini sekitar Rp 400 triliun, terutamanya sumber daya alam dan izin penggunaan. Meskipun ada penetapan tarif untuk mengoptimalkan PNBP di lingkungan Kemendikbudristek, ada upaya memberi relaksasi dan keringanan pada pihak tertentu, seperti untuk warga miskin, keagamaan, dan sosial.
”Penetapan tarif ini jadi beban sharing antara pemerintah dan masyarakat. Namun, ada yang nol rupiah,” kata Wawan.
Layanan PNBP di Kemendikbudristek juga memberikan peluang untuk kerja sama dengan pihak lain untuk lebih meningkatkan mutu layanan, yang terkait pendidikan dan kebudayaan. Sebagai contoh, pendapatan selain tiket masuk galeri/museum/cagar budaya bisa didapat dari kerja sama pengelolaan berdasarkan kontrak kerja sama.
”Pengaturan terkait jasa pengelolaan cagar budaya dalam bentuk kontrak kerja sama akan memberikan ruang yang luas bagi Kemendikbudristek untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah dan BUMN, agar fungsi cagar budaya tetap dapat terpelihara dan terbentuk sinergi pengembangan kepariwisataan yang bermanfaat bagi berbagai pihak di sekitar kawasan cagar budaya,” kata Wawan.
Pelibatan publik
Pelibatan publik dilakukan pemerintah untuk memberi pemahaman kepada masyarakat luas tentang jenis dan tarif layanan PNBP di lingkungan Kemendikbudristek. Harapannya, ketika RPP ini ditetapkan, publik telah memahami kebijakan ini secara baik. Komunikasi publik sudah dua kali dilaksanakan.
Suharti mengatakan, dengan pelibatan publik dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kualitas kebijakan yang melibatkan publik. ”Komunikasi publik ini sangat penting sebagai salah satu rangkaian proses dalam penyusunan peraturan sebelum ditetapkan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas serta menciptakan kesepahaman antarpemangku kebijakan (stakeholders) yang terlibat dalam perumusan suatu peraturan,” ujar Suharti.