logo Kompas.id
HumanioraSanksi Tegas Pembatasan Iklan ...
Iklan

Sanksi Tegas Pembatasan Iklan Rokok Diperlukan

Pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok mesti dilakukan secara komprehensif untuk menekan angka perokok pemula di Indonesia. Iklan memiliki pengaruh kepada anak dan remaja untuk mulai merokok.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
Pelajar berpatisipasi dalam aksi #TolakJadiTarget iklan rokok di Kawasan Silang Monas, Jakarta, Sabtu (25/2/2017). Aksi yang diikuti ratusan pelajar dari 20 sekolah tersebut sebagai bentuk penolakan untuk dijadikan target pemasaran iklan rokok dan dan kecaman terhadap maraknya iklan rokok di sekitar sekolah.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pelajar berpatisipasi dalam aksi #TolakJadiTarget iklan rokok di Kawasan Silang Monas, Jakarta, Sabtu (25/2/2017). Aksi yang diikuti ratusan pelajar dari 20 sekolah tersebut sebagai bentuk penolakan untuk dijadikan target pemasaran iklan rokok dan dan kecaman terhadap maraknya iklan rokok di sekitar sekolah.

JAKARTA, KOMPAS — Aturan pembatasan iklan rokok perlu diperkuat dengan sanksi yang tegas. Penegakan aturan semakin urgen karena prevalensi merokok pada populasi anak-anak dan remaja meningkat.

Staf Pengajar Departemen Kesehatan Masyarakat dan Kedokteran Pencegahan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Ketut Suarjana, mengatakan, sebanyak 41,5 persen remaja mulai merokok karena kegiatan sponsor rokok. Selain itu, 46,3 persen remaja mengaku bahwa iklan memberi pengaruh besar dalam merokok.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000