logo Kompas.id
HumanioraWujudkan Harmonisasi RKUHP...
Iklan

Wujudkan Harmonisasi RKUHP dengan UU TPKS

Pembahasan RKHUP diharapkan membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik. Salah satunya, mengakomodasi aspirasi masyarakat sipil agar harmonisasi RKUHP dengan UU TPKS diwujudkan.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 4 menit baca
Ketua DPR Puan Maharani menerima Pendapat Akhir Presiden atas RUU TPKS yang disampaikan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada Rapat Paripurna DPR yang menyetujui RUU TPKS menjadi UU TPKS, Selasa (12/4/2022).
DOKUMENTASI KEMENTERIAN PPPA

Ketua DPR Puan Maharani menerima Pendapat Akhir Presiden atas RUU TPKS yang disampaikan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada Rapat Paripurna DPR yang menyetujui RUU TPKS menjadi UU TPKS, Selasa (12/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah perlu memastikan proses legislasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana berlangsung transparan dan partisipatif bagi masyarakat. Selain membuka partisipasi publik, harmonisasi Rancangan KUHP dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang baru saja disahkan mesti dilakukan.

”Harmonisasi sangat penting, agar tindak pidana kekerasan seksual yang dirumuskan dalam Rancangan KUHP dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Dengan demikian, hak-hak korban dan hukum acara pidananya tunduk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Siti Aminah Tardi, Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000