Setelah Dua Tahun Ditiadakan, Kegiatan Adipura Kembali Dilaksanakan
Tidak diselenggarakannya penghargaan Adipura turut memicu melemahnya pengelolaan lingkungan perkotaan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dari meningkatnya TPA sistem terbuka hingga hampir 70 persen pada 2022.
Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemberian penghargaan Adipura kembali dilaksanakan pada tahun 2022 setelah sempat ditiadakan selama dua tahun karena pandemi Covid-19. Tidak adanya penghargaan dan rangkaian kegiatan Adipura selama dua tahun ini diakui telah menurunkan sejumlah aspek kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan.
Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar menyampaikan, tidak diselenggarakannya penghargaan Adipura membuat kondisi tempat pemrosesan akhir (TPA) di seluruh Indonesia mengalami penurunan. Hal ini ditunjukkan dari meningkatnya TPA sistem terbuka hingga hampir 70 persen pada 2020.
”Artinya, kegiatan Adipura sangat penting dalam upaya pengelolaan sampah di daerah dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan. Jadi, tahun 2022 kegiatan Adipura akan dilaksanakan kembali,” ujarnya dalam seminar bertajuk ”Adipura menuju Kota Berkelanjutan”, di Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Meski Adipura tidak diselenggarakan dan jumlah TPA sistem terbuka meningkat, beberapa daerah mengalami kemajuan dalam pengelolaan sampah. Melalui kebijakan anggarannya, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi salah satu daerah yang berhasil mengolah dan mengurangi jumlah sampah ke TPA hingga 90 persen.
Kegiatan Adipura sangat penting dalam upaya pengelolaan sampah di daerah dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan. Jadi, tahun 2022 kegiatan Adipura akan dilaksanakan kembali.
Novrizal menjelaskan, landasan filosofis Adipura sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan nomor 11 tentang kota yang berkelanjutan. Dua aspek yang menjadi fokus peningkatan kualitas adalah pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau.
Konsep baru Adipura saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 76 Tahun 2019. Oleh karena itu, kata Novrizal, seharusnya setiap pemerintah daerah (pemda) sudah bisa melakukan penilaian level secara mandiri sesuai peraturan menteri tersebut. Komitmen dari pemda pun diyakini akan meningkat menyusul keputusan terkait penyelenggaraan kembali Adipura.
Sesuai dengan ketentuan dalam Permen LHK No 76/2019, Adipura merupakan kegiatan yang dimandatkan langsung kepada setiap kabupaten/kota. Adipura juga menjadi bentuk pengawasan kinerja dalam pengelolaan sampah dan menurunkan emisi gas rumah kaca.
”Semua kabupaten atau kota pada tahun 2030 tidak boleh ada lagi yang menggunakan TPA sistem terbuka karena hanya sistem sanitary landfill yang bisa menurunkan emisi. Jadi, Adipura memacu semua daerah untuk memperbaiki pengelolaan sampah,” ungkapnya.
Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi KLHK Ari Sugasri mengatakan, target sampah yang telah terkelola secara nasional sampai 2021 tercatat 64,24 persen. Pada tahun yang sama, kinerja pengurangan sampah baru mencapai 14,60 persen dan kinerja penanganan sampah sebesar 49,64 persen.
”Ini merupakan data yang disampaikan pemda dalam dokumen SIPSN (sistem informasi pengelolaan sampah nasional). Saat ini memang ada perkembangan signifikan dalam mengolah TPA di daerah sejak ada surat yang disampaikan ke gubernur dan wali kota pada Maret lalu,” ucapnya.
Konsep Adipura
Terkait dengan konsep Adipura 2022, Ari menyebut bahwa terdapat sedikit perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dalam kegiatan Adipura terdahulu dilakukan dengan sejumlah konsep, yakni berbasis sistem dan data, pengurangan sampah, dan klasifikasi kota.
Sementara dalam kegiatan Adipura terbaru, ketiga konsep tersebut tetap dilakukan. Akan tetapi, terdapat dua konsep tambahan, yaitu terdapat indikator Program Kampung Iklim (Proklim) yang masuk ke dalam penilaian dan pengembangan pemantauan berbasis teknologi. Indikator tersebut dimasukkan dalam penilaian untuk mendorong percepatan pencapaian target 20.000 Proklim pada 2024.
Selain itu, penentuan klasifikasi kabupaten/kota dalam Adipura dilakukan berdasarkan status kebijakan dan strategi daerah (jakstrada), kapasitas pengelolaan sampah, operasional TPA, dan luasan ruang terbuka hijau (RTH). Namun, dengan sejumlah pertimbangan, klasifikasi RTH belum akan berlaku pada penyelenggaraan Adipura tahun ini.
”Tahap pemantauan akan dilakukan pada akhir Juli dan penilaian ditargetkan dapat selesai selama dua bulan. Jadi, diharapkan data SIPSN di setiap daerah sudah diselesaikan sebelum tahap pemantauan,” katanya.